Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumPOLRISurabaya

Laporan Dihentikan, Ahli Waris Sengketa Tanah Lontar Surabaya Lapor komisi III DPR-RI

×

Laporan Dihentikan, Ahli Waris Sengketa Tanah Lontar Surabaya Lapor komisi III DPR-RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Ahli waris Somo melaporkan perkara sengketa tanah di kawasan Kelurahan Lontar, Surabaya ke komisi III DPR-RI, setelah laporannya dihentikan oleh pihak kepolisian. Perkara tersebut mencuat kembali dan menjadi atensi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu 1 April 2026 lalu.

Sumo meyakini bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikuasai PT Artisan Surya Kreasi ( Group PT Pakuwon).

banner 325x300

Atas laporan Sumo tersebut, pihak komisi III DPR-RI menggelar RDP. Berlangsung saat itu,para pihak terkait seperti seperti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan PT Artisan Surya Kreasi diundang untuk turut serta dalam RDP tersebut.

Dalam forum RDP di komisi 3 DPR-RI ini, perbedaan narasi kedua pihak diuji: ahli waris menekankan sejarah kepemilikannya sementara PT Artisan surya kreasi menegaskan kepemilikan melalui jual beli dari Pemkot Surabaya dengan tukar menukar atau tukar guling dan prosedur resmi dengan negara.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Pamer 24 Pelaku Kejahatan, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Isi surat yang disampaikan ke komisi III DPR-RI tersebut Ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan.

Ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan polisi di Polrestabes Surabaya dan laporan polisi di Polda Jatim yang diajukan sejak 2006 hingga 2022 yang menurut mereka dihentikan. Dan meminta DPR untuk meninjau ulang penyelidikankannya.

Sementara Richard Handiwiyanto kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (PT Pakuwon Group) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya dipanggil DPR RI untuk diminta klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tanah yang sekarang dikuasai tersebut didapatkan secara resmi yaitu tukar menukar atau tukar guling dengan Pemkot Surabaya.

Richard menekankan bahwa tanah yang disengketakan bukan dari penyerobotan seperti yang didalilkan ahli waris. “Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut tapi melalui proses resmi perjanjian dengan walikota Surabaya di setujui DPRD Surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikatnya,” tegas Richard.

Baca Juga :  Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PT Jakarta dan MA

Richard memaparkan bahwa sengketa tanah oleh Ahli Waris ini sudah di laporakan pidana ke Polrestabes Surabaya sebanyak tiga kali dan sudah di SP3 karena di SP3 maka Polrestabes di Praperadilan oleh ahli waris.

“Akan tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lanjut ahli waris melaporkan pidana di Polda Jatim sebanyak kurang lebih lima kali juga di SP3 lagi,” ujar Richard.

Atas SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim tersebut lanjut Richard ahli waris melakukan Praperadilan kepada Polda Jatim akan tetapi Praperadilanya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Ismaryono, Pengedar Pupuk Palsu Dituntut 14 Bulan Penjara

Lalu ahli waris menggugat di PTUN Surabaya akan tetapi PTUN Surabaya 2020 menolak permohonan ahli waris melalui putusan nomor Perkara 84/G/2020/PTUN.Sby.

Terkait pernyataan ketua Komisi III Ahmad Sahroni, dalam RPD yang menegaskan bahwa DPR tidak menyatakan siapa pemilik sah tanah. Dan meminta Polda Jatim meninjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku.

Menanggapi pernyataan Sahroni tersebut, Richard Handiwiyanto menyambut baik. Menurut Richard dalam menangani perkara ini memang harus menganut prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yang berlaku.

“Proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yang berlaku sesuai kesimpulan komisi 3 dan saya berharap agar semua pihak lebih bijak dan hati-hati dalam menterjemakan kesimpulan dari komisi III tersebut,” tegas Richard.(Am)

Example 120x600