LAMONGAN – Proyek revitalisasi dan penataan landscape di lapangan Gajah Mada Lamongan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 924 juta mulai tahun 2022 hingga 2025 diduga belum maximal.
Pekerjaan proyek revitalisasi tersebut diduga didalangi oleh seorang petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lamongan. Bahkan diduga kuat adanya penyelewengan dana Revitalisasi itu mengalir ke oknum petinggi DPRD kabupaten Lamongan berinisial MF.
MF disebut-sebut sebagai orang dibalik layar dalam pengendalian proyek revitalisasi dan penataan landscape lapangan gajah mada di Lamongan. Meski proyek tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh CV Alvira Cipta Lestari (ACL). Namun CV tersebut hanya sebatas wayang yang di didalangi oleh MF.
“Sejak dia (MF) menjabat sebagai petinggi dewan, CV Alvira selalu menjadi prioritas terkait program bantuan fisik maupun pelaksanaan proyek di kabupaten Lamongan. Tapi sebenarnya semua itu pengendalian berada di tangan MF, dan MF ini dalangnya. Beberapa orang mengenal bahwa CV Alvira itu, orangnya MF,” ujar seorang sumber yang enggan namanya di online, pada Jumat (3/4/3026) malam.
Pekerjaan selama tahun 2022 hingga 2025 mulai dari tanaman hias terlihat amburadul tanpa adanya perawatan atau pemeliharaan, sehingga banyak tanaman hias yang menjadi ikon utama di Lamongan itu terlihat kering, layu bahkan mati.
“Sejumlah tanaman hias yang kering dan layu, bahkan ada yang mati di kawasan lapangan Gajah Mada Lamongan. Hal itu diduga adanya pembiaran tanpa perawatan maximal. Itu proyek revitalisasi yang menelan APBD ratusan juta,” ungkapnya.
Karena itulah, ada dugaan kuat berdasarkan data yang ditemukan di lapangan dan sumber yang menguatkan indikasi dana revitalisasi mengalir ke MF selaku petinggi di kantor DPRD kabupaten Lamongan.
Proyek ini mulai tahun 2022 hingga 2025 dimenangkan dan dilaksanakan oleh CV ACL, namun pengendalian pekerjaan berada ditangannya MF, dan diduga belasan titik perawatannya dinilai fiktif. “Semua pengendalian ada sebelas titik perawatan fiktif, termasuk data Tempat Pengangguran Terbuka (TPT) di Desa Patalan dan Karang Tinggil,” pungkasnya.
Terpisah, menanggapi hal itu, MF selaku petinggi di kantor DPRD kabupaten Lamongan, membantah bahwa dirinya sebagai dalang proyek revitalisasi dan penataan landscape lapangan Gajah Mada. “Hoax gak benar itu. Nanti tak jelaskan sejelas-jelasnya,” bantahnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2026) malam.
Sementara, terlihat di lokasi kondisi taman yang seharusnya menjadi ikon baru di Lapangan Gajah Mada justru terlihat memprihatinkan. Tanaman Palm, teh, hingga pretty pink yang menjadi bagian dari penataan kawasan banyak yang layu dan mengering. Dua pohon Palm bahkan sudah dipastikan mati. Sementara hal itu diduga anggaran perawatan tidak terserap.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Alvira Cipta Lestari.
Pada sebelumnya, Kewenangan proyek tersebut berada pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Dan dalam lelang proyek dimenangkan dan kerjakan oleh CV Alvira Cipta Lestari (ACL).
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), proyek dimulai pada 9 Juli 2025 dengan target selesai 5 Desember 2025. Namun pada hari dan tanggal tersebut, pekerjaan masih berada pada tahap penyelesaian atau finishing.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas PRKP-CK Lamongan, Agus Pindo Basuki, saat itu dalam stetmennya kepada awak media menyatakan bahwa penataan landscape meliputi pembangunan kolam, air mancur, pemasangan paving, serta penanaman pohon dan berbagai jenis bunga.
“Pekerjaan ini mencakup pembangunan kolam dan air mancur, penanaman 14 pohon Palm setinggi 4 meter, juga berbagai jenis tanaman hias serta pemasangan paving,” ujar Agus, pada bulan Desember 2025 lalu.(Ham)



















