Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Telantarkan Anak, MA dan KY Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

2
×

Telantarkan Anak, MA dan KY Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Demikianlah putusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial ini dioutusan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

banner 325x300

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Baca Juga :  Main Judi Online Kasino Senilai Puluhan Juta, Otniel Crispus Dituntut 10 Bulan Penjara

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian. Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Online di Medsos yang Menyalagunakan Nama Gubernur Jatim

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak. Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

“Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Majelis Desmihardi.

Baca Juga :  Dibayar Rp3 Juta Promosikan Judi Online, Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut. (Amri)

Example 120x600