Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Telantarkan Anak, MA dan KY Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

0
×

Telantarkan Anak, MA dan KY Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Demikianlah putusan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial ini dioutusan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim, Senin (2/3/2026).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H. diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.

banner 325x300

Pada persidangan tersebut, terlapor berinisial DD hadir dengan didampingi tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). DD dihadapkan ke persidangan Majelis Kehormatan Hakim didasarkan 3 laporan yang diajukan oleh mantan isterinya.

Baca Juga :  Dewan Pers Nilai Judicial Review Iwakum Pasal 8 UU Pers, Merupakan Inisiatif Positif Perlindungan Wartawan

Pada pokoknya laporan kepada DD akibat tindakannya menelantarkan mantan isteri dan anak pasca perceraian. Hal ini, dikarenakan Terlapor tidak mengirimkan nafkah kepada mantan isteri dan anak, sesuai nominal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama berkekuatan hukum tetap yang menyatakan putusnya perkawinan terlapor dan mantan isteri karena perceraian.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp 17,2 Miliar

Demikian juga, terlapor terbukti melakukan rangkaian perbuatan yang merupakan bagian dari menghindari kewajiban pemberian nafkah kepada mantan isteri dan anak. Selain menyampaikan alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan nota pembelaan untuk terlapor.

“Atas pemeriksaan terhadap terlapor, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Majelis Desmihardi.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahap ll Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma

Namun dalam Putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mayoritas Majelis Kehormatan Hakim, yakni Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.

Majelis Kehormatan Hakim, yang berbeda pendapat menyatakan seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun berturut-turut. (Amri)

Example 120x600