SURABAYA – Polda Jatim gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hermanto Oerip terhadap dr.Soewandi Basuki. Gelar perkara tersebut dilakukan oleh tim Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Hermanto Oerip yang masih berstatus terdakwa dalam kasus penggelapan Rp 75 miliar ini dilaporkan Soewanro Basuki. Hingga saat ini perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Laporan yang dilakukan Hermanto Oerip terhadap Soewandi Basuki ini dinilai sebagai sesuatu yang beretikad buruk.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum dr. Soewondo Basuki, Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, Ketum ILC usai gelar di Polda Jatim.
Dengan adanya etikad buruk pelapor tersebut merujuk pada hasil gelar perkara di Polda Jatim yang menyebut perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri maupun Pengadilan dengan Putusan inkracht.
Menurut Prof Tjandra, Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewondo atas kompensasi utang dari Hermanto Oriep merupakan perbuatan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, aset yang sempat diblokir Bareskrim karena diduga terkait investasi Nikel bodong Venansius Naek dan Hermanto Oerip yang merugikan banyak orang.
“Namun faktanya, perkara ini sudah diputus hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali. Dalam Pertimbangan Hukum putusan, majelis hakim Agung justru menyatakan pihak yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip dan Menghukum pidana penjara Venansius Naek 1,5 tahun penjara,” kata Prof Tjandra.
Atas dasar itu, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oriep sebagai tersangka. “Prosesnya memang lama dan berbelit, tetapi saat ini perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar pengacara senior ini.
Terkait kuitansi senilai Rp15 miliar yang dipersoalkan dalam perkara rumah, Tjandra menegaskan bahwa kuitansi tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak oleh Soewondo. “Kuitansi itu tulisan tangan Hermanto Oriep sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Akta dihadapan Maria Tjandra Notaris/PPAT,” katanya.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut merupakan bentuk kompensasi pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan itu, pertemuan utang piutang antara dua pihak yang sama menyebabkan saling meniadakan.
“Dengan akta otentik, isinya dianggap benar dan menjadi bukti sempurna. Jika ada pihak yang menyangkal, maka pihak itulah yang wajib membuktikan,” tegasnya.
Prof Tjandra juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oriep hanya untuk tameng penipuan yang hanya sekitar dua bulan. Setelah itu terungkap adanya pembuatan bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan oleh Hermanto Oriep bersama anaknya Vensensius, Istrinya dan drivernya menggunakan 153 lembar cek BCA kerugian dr. Suwondo diperkirakan Rp.146 M yang dalam persidangan disebutkan Rp.75 M temuan Penyidik.
“Laporan yang dibuat Hermanto ini kami nilai hanya untuk menutupi kesalahannya sendiri dan memperpanjang perkara pidana yang sedang diperiksa di PN Surabaya,” kata Prof Tjandra.
Ia menambahkan, satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali karena bertentangan dengan norma hukum. “Masalah ini sudah diperiksa di Bareskrim dan dinyatakan sah. Namun kemudian dimunculkan lagi tudingan pemalsuan surat, padahal sebelumnya sudah ada akta autentik,” terangnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjut Tjandra, ditegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dengan Pertambangan Nikel Bodong diduga dilakukan oleh Hermanto Oriep (otak intelektualnya) termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan dan pembuatan surat-surat palsu.
“Itu tegas disebutkan dalam putusan inkracht pertimbangan majelis hakim agung kasasi dan Peninjauan Kembali. Semoga Vensensius Putra Hermanto sebagai generasi muda Sadar dan Bertobat,” pungkas.(Am)



















