JAKARTA – Pasca dikembalikannya berkas perkara kasus narkotika No.1000/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana Bin Udin (Alm) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Lalu, di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat langsung daftarkan kembali berkas perkara dan diregister No.1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Hakim yang juga humas PN Jakarta Barat Muhammad Solihin menyatakan bahwa pengenbalian itu, dilakukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut berdasarkan putusannya.
“Pengembalian berkas perkara No.1000 oleh majelis hakim berdasarkan putusan. Dengan pertimbangan majelis hakim empat kali sidang, terdakwanya tidak di hadirkan,” ujar Solihin kepada para wartawan di PN Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026).
Menurut Solihin putusan tersebut dilakukan, karena terdakwanya juga tidak hadir ke persidangan. “Kalau soal berkas di limpahkan kembali itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” katanya.
Ketika ditanya terkait majelis hakimnya sama, dan langsung penetapan, Solihin mengatakan bahwa penunjukan majelis hakim itu, kewenangan Ketua Pengadilan.
“Penetapan harus di hari yang sama dengan dilimpahan berkasnya. Tanggal 23 Desember dikembalikan, kemudian 24 Desemeber dilimpahkan kembali, jadi bukan di hari yang sama,” ungkapnya.
Menurut Solihin, penetapan majelis hakim itu di hari yang sama berkas itu dilinpahkan. “Itu semua sudah sesuai, sesuai hukum acara. Kalau memang faktanya, sidangnya ya memang hukum acaranya berjalan,” tandasnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Seperti diketahui, berkas perkara dikembalikan dan dilimpahkan kembali oleh JPU dengan majelis hakim yang sama, sidangnya sudah digelar dengan nomor perkara 1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt, majelis hakim diketuai Aria Verronica, dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita.
Sedangkan JPU Riris Nurlince Simanjuntak dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKJ telah menuntut tetdakwa pada Kamis, 15 Januari 2026. Intinya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
“Menyatakan terdakwa Diki Maulana Bin Udin (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat.
Menuntut terdakwa Diki Maulana Bin Udin (alm) dengan Pidana penjara selama sembilan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp1 miliar.
“Apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” pungkas JPU dalam tuntutannya. (Amri)



















