Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Putusan Gugatan PMH Dinyatakan NO, Penggugat Nany Widjaya Banding

×

Putusan Gugatan PMH Dinyatakan NO, Penggugat Nany Widjaya Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kuasa Hukum Nany Widjaya menanggapi putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) penggugat Nany Widjaja terhadap para tergugat PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan, yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO. Pihaknya akan tempuh upaya hukum banding.

Hal itu ditegaskan oleh tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah dan Naufal Alisyafi’I, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, kalau putusan tersebut tidak memutus pokok perkara.

banner 325x300

Sidang putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby dilakukan secara e-court sehingga para pihak tidak datang ke persidangan. Tertuang dalam putusan jika gugatan yang diajukan Nany Widjaja dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO.

Baca Juga :  Sidang Ivan Sugiamto Berlanjut Keterangan Ahli Pidana, Kuasa Hukum Billy: Saksi Korban dan Sekolah Tidak Pas

Majelis hakim menilai bahwa dalam putusan gugatan Penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para Tergugat.

Baca Juga :  Kajati Jatim Mia Amiati Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Unair

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita. ” Tegas Richard, pada Kamis (29/1/2205).

Richard menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum secara maksimal atas putusan ini. Sebab pihaknya menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik PT Pelindo l dan Mantan Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya

“Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut,” pungkasnya.

Sementara, pihaknya sebagai pembanding sangat optimis alasan banding akan diterima. Pihaknya akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut.(Am)

Example 300250
Example 120x600