JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengejar penuntasan kasus Pagar Laut Tangerang di kawasan PIK 2. HMI menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut korupsi sumber daya alam, bencana ekologis, perampasan ruang pesisir, dan kerugian bagi masyarakat nelayan.
Demikianlah hal itu diungkapkan Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Fakta persidangan menunjukkan ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dijadikan objek transaksi. Dengan cara seperti itu, ruang yang seharusnya menjadi milik publik justru berpindah menjadi kepentingan privat. Kondisi ini bertentangan dengan aturan konstitusi yang menegaskan bahwa sumber daya alam dan pesisir harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Selain itu, pagar laut membuat ruang gerak nelayan terhambat. Wilayah tangkap, jalur melaut, dan akses produksi mereka menyempit karena pesisir dipakai untuk kepentingan ekonomi tertentu. Situasi ini dapat disebut sebagai perampasan ruang laut, karena masyarakat yang hidup dari laut kehilangan ruang hidupnya.
“Dari sisi lingkungan, pagar laut menimbulkan kerusakan pesisir, mengubah arus air, merusak vegetasi, dan memperbesar risiko banjir rob serta abrasi. Nelayan menjadi pihak yang paling terdampak, karena hasil tangkapan menurun dan biaya operasional meningkat. Bagi HMI Cabang Bogor, pagar laut adalah contoh pembangunan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Menurut Fathan fakta persidangan juga memperlihatkan adanya pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan pesisir. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi untuk kepentingan ekonomi. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi bagian dari skema yang merugikan publik.
“Persidangan mengungkap keterlibatan sejumlah aktor. Notaris Indrarini Sawitri, S.H., aparatur BPN Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) tercatat menerima keuntungan dari penguasaan ruang pesisir tersebut. Denny Prasetya Wangsya bukan hanya perantara, tetapi bagian dari korporasi yang mendapat manfaat langsung. Karena itu, korporasi tidak bisa disebut sebagai pihak yang dirugikan, melainkan harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut HMI Cabang Bogor, penanganan hukum selama ini baru menyentuh pelaksana teknis. Padahal, inti persoalan ada pada pihak yang mengambil keputusan dan menerima keuntungan ekonomi. Negara tidak boleh berhenti pada level bawah dan membiarkan aktor utamanya lolos.
Dalam aksi di depan Kejagung, HMI Cabang Bogor menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menetapkan kasus pagar laut sebagai korupsi sumber daya alam.
2. Memproses korporasi penerima manfaat, aparatur negara, dan notaris yang terungkap di persidangan.
3. Menelusuri alur kepentingan dan keuntungan ekonomi dalam kasus ini.
4. Menunda reklamasi dan pengurugan pesisir Tangerang hingga ada kepastian hukum dan kajian lingkungan.
5. Memulihkan ekosistem pesisir dan melindungi hak nelayan.
Fathan menyatakan bahwa kasus pagar laut adalah ujian bagi negara dalam melindungi rakyatnya. “Kasus ini menyangkut pesisir, nelayan, dan hukum. Negara tidak boleh berhenti pada aktor teknis, tetapi harus menyentuh aktor utama dan penerima manfaat,” ujarnya.
“Negara tidak boleh kalah di pesisir. Ruang publik tidak boleh dikapitalisasi dan nelayan tidak boleh dijadikan korban,” sambungnya.
Setelah aksi, HMI Cabang Bogor menyerahkan Policy Brief berjudul Kejar Penuntasan Pagar Laut Demi Mengawal Penegakan Hukum dan Keadilan Pesisir kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI sebagai bahan pendukung penegakan hukum. Kejagung menerima dokumen tersebut dan menyatakan akan meneruskan pengaduan serta masukan HMI Cabang Bogor ke Jaksa Agung.
HMI Cabang Bogor berharap negara hadir untuk memastikan pesisir tidak menjadi wilayah yang sepenuhnya dikuasai korporasi, tetapi dikelola untuk kemanfaatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.(Jum)



















