JAKARTA – Pasca berkas perkaranya didaftarkan kembali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Diki Maulana Bin Udin (Alm) sembilan tahun penjara terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (15/1/2026).
Demikianlah hal itu dikatakan Asintel Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Hutamrin. “Menurut info terdakwa dituntut 9 tahun, silahkan di cek,” ujar Hutamrin kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Jum’at (16/1/2026).
Perkara Diki ini menjadi sorotan, karena sebelumnya berkas perkara nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt dikembalikan oleh majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Aria Verronica dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita kepada penuntut umum Rabu, 24 Desember 2026 berdasarkan pantauan wartawan dari sipp.pn-jakartabarat.go.id.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Jaksa langsung mendaftarkan kembali berkas perkara Diki Maulana ini ke PN Jakbar, dan di register dengan nomor Perkara 1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt. Pendaftaran berkas perkaranya pada hari yang sama, yaitu Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan di SIPP perkara yang di register nomor 1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt, PN Jakbar langsung mengeluarkan penetapan sidang pertama pada Rabu 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwan dan Kamis, 15 Januari 2026, agenda pembacaan tuntutan.
“Jadwal Sidang, Rabu, 7 Januari 2026, Jam 14:00:00 s/d 15:00:00, Agenda Sidang, sidang pertama pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa. Kamis, 15 Januari 2026 Jam 13:00:00 s/d selesai, pembacaan tuntutan,” demikianlah dikutip berdasarkan sipp.pn-jakartabarat.go.id pada Jum’at (16/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, pada intinya PN Jakbar mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada penuntut umum. Minutasi Rabu, 24 Desember 2025.
“Keterangan pengembalian berkas dilakukan karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan sebanyak 4 (empat) kali berturut turut tanpa alasan yang sah dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis,” demikian dikutip dari sipp.pn-jakartabarat.go.id, Selasa (14/1/2026).
Sedangkan para Jaksa yang tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana itu berdasarkan sipp adalah Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana, Romli Mukayatsyah dan Senator Boria Panjaitan, serta Arief Qudni Nasution.
Dalam dakwaannya, terdakwa Diki Maulana dijerat dengan pasal berlapis, yaitu; dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Amri)



















