Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasional

Meski Belum Sempurna, Praktisi Hukum Komang Apresiasi KUHAP Baru

2
×

Meski Belum Sempurna, Praktisi Hukum Komang Apresiasi KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Praktisi Hukum Jawa Timur, I Komang Aries Dharmawan, S.H., M.H, mengapresiasi Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau dikenal KUHAP baru. Meskipun UU tentang KUHAP itu belum sepenuhnya sempurna, namun tetap berdampak positif bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurut Komang, regulasi baru itu dipastikan berimplikasi positif pada proses hukum Pidana di Indonesia. Karena banyaknya kewenangan Advokat yang diatur dalam KUHAP baru merupakan suatu terobosan yang harus diapresiasi semua pihak.

banner 325x300

“KUHAP baru ini ialah karya anak bangsa, pengganti KUHAP lama produk kolonial. Apalagi di dalamnya diatur sejumlah Pasal yang berpihak pada keadilan. Termasuk, adanya kewenangan Advokat yang lebih besar dalam menjalankan tugas profesi untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Komang di Kantor Hukum Komang & Partners in, pada Selasa (30/12/2025).

Berlakunya KUHAP baru dipastikan akan berimplikasi positif dalam proses hukum Pidana di Tanah Air. Karena, KUHAP baru merupakan signyal perubahan, dan membawa kepastian hukum yang berpihak pada keadilan.

Baca Juga :  Moehammad Pandji Santoso Resmi Jabat Ketua PN Jakarta Barat Gantikan Dr Dahlan

“KUHAP baru ini sebagai syarat formil dalam proses penegakan hukum Pidana. Sedangkan, KUHP Nasional lebih mengatur pada syarat materiil,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH-UWP) Surabaya ini juga memaparkan, bahwa perubahan signifikan dalam Hukum Acara Pidana ini terlihat adanya “Hak Keberatan” yang dimiliki oleh Advokat, yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP baru. Yaitu, Advokat mempunyai “Hak Keberatan” jika mengetahui klien yang didampingi mengalami intimidasi dalam penyidikan. Bahkan, “Hak Keberatan” itu harus tercatat juga di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Nah, ini terobosan baru dalam hukum Pidana. Dengan adanya “Hak Keberatan” ini menunjukan ada kesetaraan dalam keadilan. Dan ini juga sebagai fungsi kontrol dalam penegakan hukum, untuk menghindari hal-hal penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Puluhan Pria Gay Pesta Seks di Hotel Midtown Surabaya

Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya kewenangan Advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi klien setiap waktu dan dalam semua proses, baik berstatus tersangka maupun terdakwa. “Untuk Pasal ini, semua Aparat Penegak Hukum (APH) harus mematuhi dan bersinergi, tidak hanya penyidik kepolisian saja, tetapi juga kejaksaan, demi sebuah kepastian hukum bagi masyarakat,” terangnya.

Begitu juga ketentuan yang mengatur hak Advokat memperoleh salinan BAP usai pemeriksaan. Karena salinan BAP merupakan urat nadi untuk melakukan pembelaan. Dengan salinan BAP itulah Advokat dapat segera menyusun strategi pembelaan atas klien yang didampinginya.

Komang menyebutkan bahwa adanya Penegasan kembali Hak Imunitas Advokat dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru. Ia menilai, Hak Imunitas di dalam KUHAP baru seolah menjadi penegasan atas profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, yang tidak dapat dituntut secara Perdata maupun Pidana. Karena Hak Imunitas ini sebelumnya juga diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Penghuni Apartemen One Icon TP 6

“Sehingga dengan adanya ketentuan ini dalam KUHAP baru, jangan sampai dikemudian hari ada kriminalisasi lagi terhadap Advokat. Pengertian ‘itikad baik’ jangan disalah artikan, karena Advokat juga mempunyai Dewan Kode Etik,” tegas Komang yang mengambil gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya.

Komang berharap, dengan berlakunya KUHAP baru nanti, seluruh penegak hukum dapat mengimplementasikan secara baik atas regulasi berkeadilan tersebut. “Karena ini demi penegakan hukum yang berkeadilan. Meski ada sejumlah kekurangan di KUHAP baru, setidaknya masyarakat dapat merasakan keadilan atas produk hukum ini,” tutup Komang.(Am)

Example 300250
Example 120x600