Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Terima Transferan Rp118,5 Juta, Fufuk Penjual Chinese Food Berujung di Penjara

0
×

Terima Transferan Rp118,5 Juta, Fufuk Penjual Chinese Food Berujung di Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Terima transferan berujung di penjara, itulah yang dialami oleh terdakwa Harianto alias Fufuk Wong (54) menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/12/2025) sore.

Fufuk yang beraktifitas menjual makanan online itu didakwa menggelapkan dana salah transfer senilai Rp118,5 juta milik Alin Chandra.

banner 325x300

Perkara bermula saat Alin Chandra, pemilik toko material, hendak mentransfer uang kepada rekan bisnisnya bernama Hariyanto pada 27 September 2024. Alin kemudian meminta anaknya, Michael Chandra, melakukan transfer melalui mobile banking. Namun, Michael keliru mengirimkan uang ke rekening Harianto yang tersimpan dalam daftar penerima.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Titipkan Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro ke Mabes TNI

Sebelumnya, Alin sempat memesan makanan chinese food dari usaha milik Harianto. Kesalahan baru disadari setelah rekan bisnis Alin mengabarkan bahwa dana yang ditransfer belum diterima. Alin lalu memeriksa ulang bukti transaksi dan mendapati uang tersebut salah transfer.

Korban pun berupaya meminta pengembalian dana. Namun, Harianto disebut berulang kali menghindar hingga memblokir nomor telepon Alin. Pihak bank juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait kesalahan transfer tersebut, tetapi tetap diabaikan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Tradisi Bulan Suro, Warga Sememi Jaya Syukuran Sedekah Bumi

“Setelah saya minta uang saya kembali, nomor saya malah diblokir,” ungkap Alin di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga menyebutkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi, pengisian saldo dompet digital, serta aktivitas trading. “Sekitar Rp100 juta digunakan terdakwa untuk trading Argo Dana,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Pelicin Rp 3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Terdakwa yang merupakan warga Pecindilan, Kecamatan Genteng, Surabaya, juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara penggelapan.

Sementara itu, di hadapan persidangan, Harianto membantah mengetahui adanya kesalahan transfer. Ia mengaku tidak mengembalikan dana karena tidak mengetahui nomor telepon pemilik uang. “Saya tidak tahu nomornya, jadi tidak bisa mengembalikan,” dalihnya.

Meski demikian, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana milik korban.(Am)

Example 300250
Example 120x600