Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Staf Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

banner 325x300

Empat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD sekaligus KPA tahun 2020–2021.

Baca Juga :  Ketua MA Prof Sunarto Desak Pembentukan UU Contempt of Court

Menurut Barita, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, tim menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.

Penyidik mengungkap, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis pengadaan TIK tahun 2020. Awalnya, tim teknis menyarankan agar spesifikasi tidak mengarah pada sistem operasi tertentu.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Periksa Walikota Jakarta Pusat Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

“Namun kajian tersebut kemudian diubah untuk merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar Barita.

Ia menambahkan, padahal, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook yang dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Barita menegaskan, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621,38 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Barita menyatakan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ram)

Example 300250
Example 120x600