Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Dibayar Rp3 Juta Promosikan Judi Online, Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara

4
×

Dibayar Rp3 Juta Promosikan Judi Online, Putra Pratama Dituntut 30 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Promosikan situs judi online (judol) Ferly Putra Pratama dituntut 30 bulan penjara karena dinilai membantu menaikkan peringkat situs judi online (judol) di mesin pencarian Google. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita, juga menuntut Ferly membayar denda Rp40 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 Desember 2025. Perbuatan terdakwa secara sadar membantu mempromosikan dan menaikkan rating situs judi online sehingga lebih mudah diakses masyarakat. “Menuntut Terdakwa Ferly Putra Pratama pidana penjara selama dua tahun, enam bulan,” ujar Hajita.

Example 300x600

Selain hukuman badan, Terdakwa jika dikenakan denda senilai Rp 40 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Baca Juga :  Sidang Pelanggaran Bangunan Gedung, Saksi Akui Terdakwa Tidak Pernah Melakukan Perusakan

Usai mendengarkan tuntutan, Ferly menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, 18 November 2025, Ferly mengaku menerima gaji Rp20 juta per bulan dari pekerjaannya. Sementara itu, saksi dari Tim Siber Polda Jawa Timur, Arif, mengungkapkan bahwa Ferly diduga terlibat aktif dalam menaikkan peringkat sejumlah situs judi daring.

Baca Juga :  Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara

“Terdakwa terpantau tiba di Bandara Juanda Surabaya, lalu kami lakukan penangkapan. Dari pemeriksaan ponsel, diketahui ia juga pernah bermain judol di Batam,” kata Arif.

Menurut Arif, Ferly menggunakan metode penguatan sinyal dan optimasi untuk mendorong situs judol milik bandar agar muncul di posisi teratas pencarian. JPU menambahkan bahwa sekitar 100 tautan situs judi online ditemukan dan seluruhnya mengalami kenaikan peringkat.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Apresiasi Kinerja Kejari HSU, Bantu Memfasilitasi Bumdes Bersama Kayuh Baimbai Bikin Izin Obat Tradisional ke BPOM

Ferly membenarkan temuan tersebut dan mengaku dibayar Rp3 juta untuk pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Ferly dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.(Am)

Example 300250
Example 120x600