SURABAYA — Promosikan situs judi online (judol) Ferly Putra Pratama dituntut 30 bulan penjara karena dinilai membantu menaikkan peringkat situs judi online (judol) di mesin pencarian Google. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita, juga menuntut Ferly membayar denda Rp40 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 Desember 2025. Perbuatan terdakwa secara sadar membantu mempromosikan dan menaikkan rating situs judi online sehingga lebih mudah diakses masyarakat. “Menuntut Terdakwa Ferly Putra Pratama pidana penjara selama dua tahun, enam bulan,” ujar Hajita.
Selain hukuman badan, Terdakwa jika dikenakan denda senilai Rp 40 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan, Ferly menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, 18 November 2025, Ferly mengaku menerima gaji Rp20 juta per bulan dari pekerjaannya. Sementara itu, saksi dari Tim Siber Polda Jawa Timur, Arif, mengungkapkan bahwa Ferly diduga terlibat aktif dalam menaikkan peringkat sejumlah situs judi daring.
“Terdakwa terpantau tiba di Bandara Juanda Surabaya, lalu kami lakukan penangkapan. Dari pemeriksaan ponsel, diketahui ia juga pernah bermain judol di Batam,” kata Arif.
Menurut Arif, Ferly menggunakan metode penguatan sinyal dan optimasi untuk mendorong situs judol milik bandar agar muncul di posisi teratas pencarian. JPU menambahkan bahwa sekitar 100 tautan situs judi online ditemukan dan seluruhnya mengalami kenaikan peringkat.
Ferly membenarkan temuan tersebut dan mengaku dibayar Rp3 juta untuk pekerjaannya.
Atas perbuatannya, Ferly dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.(Am)



















