JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan Direksi ASDP lainnya merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa,” ujar Yanto kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Yanto menjelaskan, keputusan pemberian rehabilitasi tersebut diambil dengan memperhatikan kepentingan yang lebih besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Yang diberikan kepada Presiden tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya.
Lebih lanjut, Hakim Agung Kamar Pidana itu menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak mengganggu putusan pengadilan maupun proses hukum yang telah dijalani para penerima rehabilitasi.
“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco pada Selasa (25/11), sebagaimana dikutip dari rilis Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, tahapan berikutnya setelah pemberian rehabilitasi akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo. (Ram)

















