JAKARTA – Pasca Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kayuh Baimbai berhasil mendapatkan izin edar obat tradisional (albumin) dari BPOM RI, berkat inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH.
Kini Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hero Setiawan, memberikan dukungan dengan memberikan bantuan hibah sebesar Rp.150 juta untuk mengembangkan produk Harbumade, albumin hasil olahan ikan gabus dalam bentuk minyak dan kapsul sebagai sediaan obat tradisional pada Selasa (25/11/2025).
Bantuan hibah sebesar Rp150 juta ini dari Pemerintah Kabupaten HSU, dan turut dihadiri dan disaksikan oleh Disperindag, DPMD, RS Pambalah Batung Amuntai, serta jajaran Kecamatan Paminggir.

Penyerahan izin edar BPOM secara simbolis dari Kajari HSU Dr. Albertinus P. Napitupul
Bumdesma Kayuh Baimbai dibentuk atas kerja sama empat desa, yaitu Desa Bararawa, Palbatu, Tampakang, dan Sungai Namang, sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengolahan hasil perairan lokal menjadi produk unggulan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan produk albumin tersebut.
“Pemerintah daerah sangat mendukung langkah Bumdesma Kayuh Baimbai dalda memanfaatkan potensi lokal. Produk albumin ini bukan hanya inovasi, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Kami siap memberikan dukungan penuh agar produk ini dapat berkembang dan dikenal lebih luas,” ujar Hero, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Direktur Bumdesma Kayuh Baimbai, Marjuni J., menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten, khususnya kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati, atas dukungan dan komitmen yang diberikan. Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi albumin sebagai produk unggulan daerah,” tandasnya. (Amri)



















