Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KejaksaanOlahraga

MoU Kejaksaan dengan Kemenpora, Kuatkan Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

17
×

MoU Kejaksaan dengan Kemenpora, Kuatkan Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan penegakan hukum serta tata kelola program kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Kantor Kemenpora, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyebut kerja sama ini merupakan bentuk komitmen politik hukum (legal policy) kedua institusi untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif.

Example 300x600

“Pemuda adalah tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga merupakan wahana yang membentuk disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Kejati Jabar Bersama Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Rp139 Miliar dari Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

Ia menilai sejumlah tantangan masih menghambat pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga, mulai dari penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan pertandingan (match-fixing), pengelolaan aset dan anggaran yang belum transparan, hingga potensi berbagai sengketa hukum.

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan dan Kemenpora menjadi semakin penting. Sinergi ini dibangun atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” lanjutnya.

MoU yang ditandatangani mencakup sejumlah poin strategis, di antaranya:

• Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
• Pengamanan pembangunan strategis terkait program kepemudaan dan keolahragaan.
• Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berintegritas.
• Pemulihan aset terkait kegiatan kepemudaan dan olahraga.
• Pertukaran data dan informasi antara kedua instansi.
• Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
• Bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.

Baca Juga :  Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Segera Disidangkan

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Mendukung Stabilitas Ekonomi, Kejaksaan Bentuk Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara

Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal implementasi MoU tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik, berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Acara penandatanganan turut dihadiri pejabat utama kedua institusi, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI. Dari Kemenpora hadir Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat serta para deputi. (Ram)

Example 300250
Example 120x600