SURABAYA – Saiful Arief diadili dikursi pesakitan ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (19/11/2025) lantaran menjual sabu-sabu seharga Rp50 ribuan.
Terdakwa Saiful Arief didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikawati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dalam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa terdakwa Saiful Arief, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di sebuah rumah Terdakwa di Jl.Kedungdoro 10/2-B Rt.10/Rw.11 Kel Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar JPU, membacakan dakwaannya.
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Sdr. Kriwul (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Jl.Kedungdoro 10/2-B Rt.10 Rw. 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, bertanya kepada Terdakwa “seperti biasa ya (kayak biasa) ?” bahwa Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu “Paket Supra” dengan harga Rp.250 ribu, namun Terdakwa akan membayar setelah Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya Kriwul menyerahkan 1 Poket sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 poket kecil yang dijual Terdakwa 1 poketnya seharga Rp.50 ribu – s/d Rp.100 ribu.
Bahwa dihari yang sama jam 21.00 Wib Terdakwa telah menjual 1 poket kecil seharga Rp.50 ribu kepada saksi Ilham Lasiano (berkas terpisah) sedangkan 3 poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram belum terjual.
Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 jam 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa datang saksi Gita Suwarsono dan saksi Bryan Dicky petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram, 10 plastik klip kosong, Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 unit HP Merk OPPO biru dengan simcard 087827638588, 1 unit timbangan Elektrik berada dilantai rumah samping Terdakwa.(Am)












