SURABAYA – Suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) solar fiktif, Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera,S.Ikom, bersama Muhammad Luhfi SE ( berkas terpisah) jadi pesakitan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,5 Miliar.

Persidangan yang menjerat keduanya berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Dalam dakwaan dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, bahwa keduanya didakwa pasal Tipu Gelap.

“Saksi Dra Arie S. Tyawatie kenal Terdakwa R.De Laguna Latanri Putera. Terdakwa mengaku Direktur PT Kapita Ventura Indonesia (KVI) bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian,” ujar Estik di persidangan

Bahwa saat itu pertemuan awal 2021, Terdakwa pertemuan dengan saksi Dra. Arie di Coffeshop Tanamera Trunojoyo, Trunojoyo 75 Surabaya,Terdakwa mengatakan punya usaha suplai solar, dan butuhkan modal.Juga mengenakan M. Luthfy, S.E sebagai Direktur PT. (PES) kepada Dra. Arie S. Tyawatie.

Keduanya berbohong jika PT KVI dan PT PES kerja sama supply solar, nilai investasi Rp.500 juta keuntungan 3% sampai 4%/bulan. Diberikan cek sebagai pembayaran.

Ditawarkan ke saksi Dra. Arie S. Tyawatie, 3 modal usaha supply solar, keuntungan bagi hasil tiap bulannya.

Sehingga saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyerahkan uang modal usaha, Pada 18 Mei 2022 s/d 18 Agustus 2022, menyetor Rp.500 juta.

Rangkaian kebohongan, menjanjikan saksi Dra. Arie S. Tyawatie, jika memperpanjang waktu kerja sama, akan menaikkan keuntungan menjadi 3,5% – 4%.Saksi tergerak memperpanjang, dengan rincian, Pada 18 Februari 2023 s/d 18 Mei 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa tambah modal usaha.

Pada 10 November 2022 s/d 10 Februari 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang Rp.500 juta ke rek.BCA an. KVI, janji bagi hasil 3,5%/ bulan Rp.17 juta, Terdakwa memberikan Cek Mandiri an. KAPITA ID,10 Februari 2023.

Pada 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang Rp.500 juta kepada PT PES milik M. Luthfy, S.E melalui Rek. BCA an. PES. Terdakwa menjanjikan keuntungan 4%/ bulan, Rp.20 juta.

Total uang yang diserahkan saksi Dra. Arie S. Tyawatie Rp.1.5 Miliar. Namun waktu yang ditentukan, Terdakwa dan M. Luthfy, S.E tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan.

Sejak awal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki usaha supply solar. Seluruh uang yang masuk ke rekening Mandiri an. PT KVI, rek. BCA an. KVI dan Rek. BCA an PES dikelola terdakwa dan M.Luthfy, S.E, hanya untuk kebutuhan pribadi saja.

“Akibat perbuatan Terdakwa dan M. Luthfy, S.E ( berkas Terpisah),saksi Dra. Arie S. Tyawatie,mengalami kerugian Rp.1,5 Miliar.(Am)