Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Perlu Didalami Dirut dan Jajarannya
SURABAYA – Diduga terlibat kasus korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean (LH) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan LH sebagai tersangka, atas dugaan korupsi pengadaan TIK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini mengejutkan banyak pihak. Sebab PT Temprina selama ini dikenal sebagai perusahaan yang menaungi dua media besar di Indonesia.
Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.
Praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja SH MH berharap kasus ini tak menguap dan berhenti hanya pada satu Direktur saja namun penyidik perlu mendalami pihak-pihak terkait khususnya peran pengurus perusahaan yang diduga terkait kasus tersebut.
“Kalau itu berbentuk perseoran terbatas maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” ujar ketua komisariat fakultas hukum ikatan alumni Ubaya ini.
Lebih lanjut wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini menambahkan perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang. Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
Johanes Dipa menambahkan, korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi soal masa depan anak-anak. Ketika dana pendidikan disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan generasi yang sedang kita siapkan untuk menghadapi masa depan.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu, bukan lahan mencari keuntungan tidak sah,” harapnya.
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, menyebut dari laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, hari ini kembali pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial LH dan LA.
Hendro menjelaskan, para tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.
“Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.
Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina. Salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.
PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.(Am)

