Pakar Hukum Tanggapi Tuntutan Mantan Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri di Surabaya
SURABAYA – Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana tanggapi tuntutan pelaku pencabulan Muhammad Rosuli alias MR terhadap anak tiri yang dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
I Wayan Titip S menilai bahwa tuntutan tersebut sangatlah ringan terhadap pelaku pencabulan anak. “Seharusnya dihukum dilempari batu sampai mati. Kalau pelakunya beragama Islam. Diadili di pengadilan Syariah,” katanya, menanggapi tuntutan JPU yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban seorang anak yang masih di bawah umur.
Menurut I Wayan, tuntutan tersebut sangatlah ringan dan tidak melihat atau berfikir bagaimana masa depan korban. “Bagaimana dengan masa depan korban…?Pernahkah berpikir dan berpihak kepada korban..???,” tegasnya, pada Sabtu (1/10/2025).
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menuntut hukuman pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa MR, dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15), pada Senin (27/10/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejati Jatim di persidangan. Bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada sebelumnya, video viral terlihat salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR digelandang anggota Ditreskrimum Polda Jatim, diduga kasus pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (12/3/2025) malam.
Terlihat didalam video berdurasi 25 detik itu yang beredar di group WhatsApp, MR memakai jaket suwiter bertopi dengan tas selempang terlihat di gandeng oleh seorang berkemeja putih dan diiring oleh beberapa orang yang diduga dari anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Tindakan bejat itu dilakukannya sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Sedangkan, ia menikah dengan ibu korban pada 2022.(Am)

