SURABAYA – Dalih Salim Fahri Abubakar jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salim diadili lantaran menjual obat berbahaya tanpa ijin.

Salim Pemilik UD Asia di Jalan Sasak, Ampel, Surabaya ini menjadi terdakwa dan diadili atas dakwaan telah mengedarkan obat mengandung bahan berbahaya, pada Rabu (1/10/2025) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membacakan surat dakwaan dengan membeberkan detail cara terdakwa menjual berbagai produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan 3,” ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak 2022 Salim aktif mengelola UD Asia. Toko yang baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2024 itu menjual madu, jamu, kosmetik, hingga ramuan herbal.

Barang-barang tersebut diperoleh dari sales keliling, dengan sistem pembayaran kredit, konsinyasi, maupun tunai. Dari bisnis itu, Salim meraup keuntungan sekitar 5–10 persen.

Namun, pada 11 September 2024, praktik ilegal tersebut terbongkar. Petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim menggelar pemeriksaan di toko UD Asia. Hasilnya, mereka mendapati deretan produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar.

Obat-obatan tanpa izin edar itu antara lain jamu hajar jahanam, urat kuda, helbeh kadal Mesir, hingga ramuan onta Arab. Selain itu, petugas juga menyita kosmetik seperti lipstik made in China, pensil alis kajal, dan produk Vaseline. “Dari hasil verifikasi di Cek BPOM, seluruh barang tersebut tidak terdaftar dan dinyatakan tanpa izin edar,” ungkap JPU Siska.

Kasus ini makin menguat setelah dilakukan uji laboratorium. Satu sampel jamu hajar jahanam yang dijual UD Asia terbukti mengandung sildenafil, zat kimia keras yang biasa digunakan untuk obat kuat pria.

“Setelah dilakukan pengujian laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil,” terangnya.(Am)