TALIABU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2020. Sebanyak Rp1,5 miliar dana daerah disalurkan kepada sebuah perusahaan ilegal yang tidak berbadan hukum.

Kepala Kejari Taliabu, Dr. Nur Winardi, SH, MH, menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ke PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), yang ternyata bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tidak memiliki legalitas hukum.

“Seharusnya dana penyertaan modal hanya diberikan kepada BUMD yang sah secara hukum. Namun dalam kasus ini, dana dialirkan ke entitas ilegal yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan hukum,” ujar Nur Winardi dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

Menurut Nur Winardi, berdasarkan hasil penyidikan, PT TJM tetap menerima kucuran dana Rp1,5 miliar pada Mei 2020. Pencairan disetujui oleh IM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPKAD. Dana tersebut dikendalikan oleh dua orang tersangka lainnya, yakni HAK (Direktur Utama PT TJM) dan FS (Direktur Keuangan).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Tidak ditemukan laporan keuangan, bukti operasional perusahaan, ataupun aktivitas usaha yang sah.

“Seluruh dana tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Perusahaan tidak menjalankan aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya kegiatan ekonomi riil,” kata Nur Winardi.

ia menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat unsur pidana dan pelanggaran hukum perusahaan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pendalaman penyidikan.

Kejari menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk pejabat yang ikut menandatangani pencairan dana. “Penelusuran lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih luas,” pungkas Nur Winardi. (Ram)