Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Gagal Bayar Utang, PT Asiana Senopati Dimohonkan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat

508
×

Gagal Bayar Utang, PT Asiana Senopati Dimohonkan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Muhammad Marzuki melalui kuasa hukumnya Ruben Zeffry M. Siregar telah mengajukan lermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Demikianlah hal itu disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025).

Ruben Zeffry M. Siregar menyatakan bahwa permohonan PKPU terhadap PT Asiana Senopati, yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/08/2025) ini diregistrasi dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

banner 325x300

“Permohonan PKPU ini diajukan terkait kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki terkait dengan jual beli tanah di area Senopati, SCBD tempat dibangunnya apartemen Two Senopati serta pembayaran ganti rugi atas pembelian beberapa unit apartemen dari Loemongga HS (melalui salah satu perusahaannya) di TB Simatupang, Jakarta Selatan yang hingga saat ini tidak pernah diserahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Penipuan, Herry Sunanda di Vonis 10 Bulan Penjara

Permasalahan jual beli tanah tersebut kata Ruben sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun hingga kini, PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tahanan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik.” pungkas Kuasa Hukum Muhammad Marzuki tersebut.

Baca Juga :  Khofifah Diperiksa KPK atas Dugaan Dana Hibah Pokmas

Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang perdana permohonan PKPU tersebut.

Diketahui, PT Asiana Senopati merupakan perusahaan pengembangan apartemen yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Loemongga HS merupakan Direktur Utama dari PT Asiana Senopati. (Amri)

Example 300250
Example 120x600