SURABAYA – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar praktik pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di wilayah Kabupaten Malang. Hasilnya 1 orang berinisial MA (49) tidak lain bos dari usaha tabung gas itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja dua tim dari Subdit IV Tipidter Polda Jatim yang turun langsung ke lapangan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/VII/2025, operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Gandi, dalam konferensi pers di Surabaya pada Selasa (5/8/2025) pukul 12.10 WIB menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pemindahan gas elpiji bersubsidi.

AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka MA diketahui telah menjalankan praktik pengoplosan tersebut selama kurang lebih satu tahun.

“Tersangka membeli gas elpiji 3 kg subsidi dari agen resmi, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg non-subsidi. Proses ini dilakukan dengan menggunakan regulator dan peralatan pemindah khusus. Satu tabung 12 kg diisi dari 4 hingga 5 tabung gas subsidi 3 kg,” ungkap AKBP Damus.

MA diketahui juga memiliki pangkalan elpiji legal, namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas oplosan. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke wilayah Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
85 tabung elpiji 3 kg kosong
40 tabung elpiji 3 kg berisi
10 tabung elpiji 12 kg kosong
2 tabung elpiji 12 kg berisi
3 buah regulator pemindah
1 unit mobil Suzuki Carry
42 segel elpiji baru dan segel bekas
1 buah timbangan digital
Beberapa peralatan plastik
Terhadap tersangka MA, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kompol Gandi juga menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa. Negara telah menyediakan subsidi untuk rakyat miskin, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal,” pungkasnya.(Am/Pri)