Pasutri di Surabaya, Handy dan Jan Hwa Diana Jadi Pesakitan kasus Pengerusakan Dua Mobil
SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri), Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana jadi pesakitan di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025).
Keduanya didakwa melakukan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan kerusakan serius pada dua kendaraan milik pihak lain, imbas dari sengketa pembatalan proyek pemasangan kanopi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana, dalam dakwaannya menguraikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai Gg. 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kronologi bermula ketika terdakwa Handy Soenaryo memesan jasa pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof kepada saksi Paul Stephanus berdasarkan surat pesanan tanggal 8 Agustus 2023. Proyek itu diklaim telah rampung sekitar 75 persen. Namun pada 29 Oktober 2024, Handy secara sepihak membatalkan kontrak melalui surat resmi dan meminta uang muka senilai Rp.205.975.000 dikembalikan penuh.
Ketegangan memuncak saat Paul Stephanus bersama dua saksi lain, Hironimus Tuqu dan Yanto, datang ke lokasi proyek pada 23 November 2024 untuk mengambil peralatan kerja. Tidak terima karena uang muka tidak dikembalikan, kedua terdakwa Handy dan Jan Hwa Diana terlibat cekcok dengan Paul. Keributan tersebut berujung pada tindakan kekerasan terhadap dua mobil yang dibawa saksi.
“Para terdakwa secara bersama-sama melepas velg dan ban mobil Pick Up Daihatsu Grandmax milik saksi Hironimus dan mobil sedan Mazda milik saksi Yanto. Setelah dilepas, roda-roda tersebut hanya diganjal menggunakan bata ringan,” jelas JPU Galih Riana di persidangan.
Tidak hanya itu, terdakwa Jan Hwa Diana juga memerintahkan suaminya untuk menggerinda ban depan kiri mobil Mazda milik Yanto. Akibatnya, kendaraan tersebut mengalami kerusakan serius dan tidak bisa digunakan.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, atau subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama.(Am)