Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Bunuh Kekasih di Hotel Double Tree Surabaya, Muhammad Ilham Dituntut 13 Tahun

159
×

Bunuh Kekasih di Hotel Double Tree Surabaya, Muhammad Ilham Dituntut 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Bunuh kekasih di kamar Hotel Double Tree Surabaya, terdakwa Muhammad Ilham Pratama dituntut hukuman penjara selama 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025),

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Menuntut terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar jaksa di persidangan.

banner 325x300

Jaksa menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, pada 16 Januari 2025.

Baca Juga :  Wakil Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua PT Medan, Panusunan Harahap

Peristiwa tersebut terjadi usai terdakwa marah karena menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Baca Juga :  Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Jadi Pesakitan Kasus Perlindungan Anak

Dalam kondisi emosi, Ilham kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas. Setelah korban meninggal, Ilham sempat menangis dan menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca Juga :  Ini Kata Ahli Hukum Pidana di Sidang Perkara Sengketa Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Berdasarkan hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan sejumlah luka lecet dan memar di bagian leher dan dada.(Am)

Example 300250
Example 120x600