Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPolitik

Terbukti Suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

92
×

Terbukti Suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  Jual 20 Paket Sabu, Pasutri di Surabaya Dibekuk Polisi

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.

Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Saksi Devi Meilani Ungkap Dana Rp100 Miliar Sudah Cair dan Dibayarkan

Kasus ini turut menyeret kembali nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan KPK sejak Januari 2020. (Ram)

Example 300250
Example 120x600