Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mantan Lurah Kelapa Dua Divonis 16 Bulan Penjara Karena Suap Fee 10 Persen

138
×

Mantan Lurah Kelapa Dua Divonis 16 Bulan Penjara Karena Suap Fee 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara kepada mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta dalam kasus suap terkait pengurusan dokumen pertanahan.

Dalam sidang yang digelar majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

banner 325x300

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta fee sebesar 10 persen secara paksa dalam pengurusan dokumen Sporadik dan rekomendasi pertanahan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan, Senin (21/7/2025).

Baca Juga :  Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta, Hermin Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PTPN 1, Kejatisu Pemer Uang Rp.113 Miliar dari PT. Nusa Dua Propertindo

Dalam persidangan, Herman dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus legalitas tanah di wilayah Kelapa Dua. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee yang dilakukan secara tidak sah.

Baca Juga :  Gagal Curi Uang Kotak Amal, Abdul Latif Divonis 6 Bulan di Penjara

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Putusan ini belum bersifat final. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (Ram)

Example 300250
Example 120x600