Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,18 Miliar di Unit BRI Mulyosari

×

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,18 Miliar di Unit BRI Mulyosari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ML (pihak swasta) yang bekerjasama dengan oknum Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya, pada Kamis (24/4/2025).

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari. Sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi pidsus, Putu Arya Wibisana, Jum’at (25/4/2025).

banner 325x300

“Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap DPO Januar Murdianto yang Kabur dari Pengadilan

Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Publik kini bertanya-tanya, bagaimana bisa sistem pengawasan sebuah bank besar kecolongan sedemikian rupa?

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BRI Unit Kebon Baru, 3 Saksi Diperiksa Kepala Unit Putusan Sela

 

 

Baca Juga :  Viral Tudingan Abaikan Permohonan RJ Ahmad Edy, Ini Penjelasan Kejari Surabaya

 

 

 

 

 

Tindakan ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara cq. Bank BRI Unit Mulyosari sebesar 5,18 milyar rupiah,” pungkas Putu.(Am)

Example 300250
Example 120x600