Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,18 Miliar di Unit BRI Mulyosari

144
×

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,18 Miliar di Unit BRI Mulyosari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ML (pihak swasta) yang bekerjasama dengan oknum Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya, pada Kamis (24/4/2025).

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari. Sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujar Kasi pidsus, Putu Arya Wibisana, Jum’at (25/4/2025).

banner 325x300

“Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung, Juliana Dihukum 3 Bulan Penjara

Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Publik kini bertanya-tanya, bagaimana bisa sistem pengawasan sebuah bank besar kecolongan sedemikian rupa?

Baca Juga :  Orasi Ilmiah Dies Natalis FH USU, JAM Pidum: Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

 

 

Baca Juga :  Hakim Tipikor Surabaya Bebaskan Ahmad Fauzan Kasus Korupsi Modal Kerja BSM Rp27,3 Miliar

 

 

 

 

 

Tindakan ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara cq. Bank BRI Unit Mulyosari sebesar 5,18 milyar rupiah,” pungkas Putu.(Am)

Example 120x600