Oknum Polisi Sidoarjo Jalani Sidang Kasus Cabul di PN Surabaya
SURABAYA – Sidang oknum anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo berinisial FH, yang menjadi terdakwa kasus dugaan Kekerasan Seksual atau Pencabulan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Rita Nurcahya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendakwa Oknum anggota Korps Bhayangkara ini dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, setelah menurunkan celana dalam adik dari kekasihnya.
Korban ialah ISA yang merupakan adik kandung dari NPA, kekasih dari FH. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu ISA menginap di kosan NPA di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Ditemui selesai sidang, Jaksa Ayu Rita Nurcahya membenarkan bahwa saat ini dia menyidangkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.
“Tak kasih komentar yang tadi saja, masih ada sidang,” katanya singkat.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, menyebutkan, kejadian berawal pada Rabu, 17 April 2023, sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa FH selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Buduran, Sidoarjo, lalu menuju ke kosan pacarnya, NPA di Jalan Siwalankerto nomor 141 C, Surabaya. Sesampainya di kosan, saksi NPA mengajak terdakwa keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan. Namun ajakan itu ditolak karena kaki dari terdakwa FH cidera usai bermain sepakbola.
Didalam kamar kosan tersebut sudah ada saksi korban ISA, yang tak lain adalah adik kandung dari NPA. Kemudian pukul 20.30 WIB, saksi ISA keluar kosan menemui temannya di Bandara Juanda, kemudian kembali ke kosan sekitar pukul 23.00 WIB. Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa mendapat chat WhatssApp dari temannya yang bernama Rio Prasetyo. Chat tersebut berisi ajakan ke tempat hiburan malam untuk terdakwa.
Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FH berangkat dari Kosan NPA ke Camden, tempat hiburan malam di Jalan Kertajaya menggunakan kendaraan roda dua miliknya, dan tiba sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, ia bersama-sama dengan tiga orang temannya yaitu Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu Angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan satu orang lain yang merupakan teman dari Ridzfan.
Pada hari Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa FH pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 diantaranya anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo. Selesai makan soto sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali ke Kosan NPA, dan baru tiba sekitar pukul 04.30 WIB. Ia langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2 tersebut.
Sesampainya di depan kamar kosan NPA, terdakwa FH mengambil kartu akses kunci dan membuka pintu kosan lalu masuk ke dalam kamar kosan NPA. Saat terdakwa masuk ke kamar NPA, ternyata di dalam ada adik kandung NPA, yaitu ISA yang sedang tidur memeluk guling. Sedangkan NPA, kakaknya dengan posisi terlentang.
Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir itu hanya bermimpi dan kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan kembali tertidur. Beberapa menit kemudian, ISA kembali merasakan celana dalamnya dipelorot sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya.
Ketika ISA terbangun, dia melihat terdakwa FH yang merupakan pacar dari NPA, bersembunyi di bawah samping tempat tidur ISA. Buntut kejadian tersebut, ISA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Pada sebelumnya, ISA bertemu pertama kali dengan terdakwa FH, pada saat berkunjung ke rumah pacarnya yakni NPA di Desa Sumberkolak, Situbondo.(Am)