Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung: Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

2
×

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung: Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan pengarahan dalam Kunjungan Kerja Virtual bersama seluruh jajaran Kejaksaan, dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kegiatan yang diikuti oleh satuan kerja dari pusat, daerah, hingga luar negeri ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/4/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat Idulfitri serta mengajak seluruh Insan Adhyaksa menjadikan momen ini sebagai refleksi untuk memperkuat integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum.

Example 300x600

“Idulfitri adalah momentum reflektif untuk memperkuat komitmen moral, bukan hanya sebagai pribadi yang beriman, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keadilan,” ujar Jaksa Agung.

Tegas Terhadap Pelanggaran

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Ia menyebutkan secara khusus penyimpangan seperti penyalahgunaan narkotika, judi online, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas.

Baca Juga :  Peringati Hakordia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas untuk Berantas Korupsi

“Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga hukum yang bersih dan profesional. Tidak ada tempat bagi perilaku tercela,” tegasnya.

Kawal Asta Cita dan Program Prioritas Pemerintah

Dalam arahannya, ST Burhanuddin menyampaikan dukungan penuh Kejaksaan terhadap 17 Program Prioritas Pemerintah dalam RPJMN 2025–2029. Ia menyoroti peran Kejaksaan dalam mengawal program swasembada pangan dan ketahanan energi (Asta Cita ke-2), serta Program Makan Bergizi Gratis (Asta Cita ke-6).

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh satuan kerja untuk aktif dalam pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis nasional.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

“Anggaran negara harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kejaksaan wajib memastikan efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaannya,” ujarnya.

Soroti RUU KUHAP dan Peran Jaksa

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut menyoroti pembaruan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan pentingnya memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara sejak tahap penyelidikan.

“Kita tidak boleh hanya jadi penonton. Kita harus aktif memberikan masukan ilmiah dan praktis dalam penyusunan KUHAP. Ini tanggung jawab moral dan profesional kita,” ungkapnya.

Serap Anggaran dan Tingkatkan Kinerja

Jaksa Agung juga menekankan efisiensi pemanfaatan APBN, khususnya untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia. Ia meminta agar seluruh rekomendasi Rakernas Kejaksaan yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 dijalankan secara tepat waktu.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santoso

“Jika tidak ada perubahan nyata dalam kinerja, maka akan dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi,” tegasnya.

Hadapi Kritik dengan Kinerja

Menanggapi munculnya sejumlah pemberitaan negatif, Jaksa Agung mengajak seluruh jajarannya untuk tidak terprovokasi dan membalas kritik dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum.

“Bangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat dan media. Hadapi pemberitaan negatif dengan prestasi dan akuntabilitas,” kata Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk kembali bekerja dengan semangat baru pasca Idulfitri.

“Bekerjalah dengan ikhlas dan penuh pengabdian. Semoga setiap langkah kita menjadi jalan keberkahan,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600