Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSurabayaTNI/Polri

Tim Penyidik Korupsi Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN di Surabaya

48
×

Tim Penyidik Korupsi Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya, Rabu (12/3/2024).

Penggeledahan dilakukan, adanya dugaan keterlibatan dari tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Penggeledahan berlangsung, pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.30 WIB hingga sore hari.

banner 325x300

Seorang penyidik terlihat membawa boks kontainer berisi barang bukti dari gedung tersebut. Sementara atas penggeledahan tersebut, dibenarkan oleh petugas keamanan yang enggan namanya di onlinekan, bahwa memang benar kedatangan tim penyidik dan langsung menuju lantai dua gedung.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya dan BNN Tes Urine Pengunjung Neon Club Brassery

“Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan,” ujar salah satu petugas keamanan di PTPN XI Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Selasa (11/3/2024). Dimana PT MI merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.

Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Rahmad, membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti. “Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian,” kata Rahmad.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Prostitusi Online, RW Tambak Wedi Dinilai Lemah Pengawasan Kampung

Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang dijalankan sejak 2016 hingga 2022 ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut gagal mencapai beberapa target utama, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan pihak yang ahli di bidang teknologi gula.

PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium tersebut setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan tersangka. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2025, Forkompimcam Pakal Istiqhosah Bersama

Deni Willis Dajanie, selaku Sekretariat Perusahaan dan Hukum PTPN I Regional 4 membenarkan kedatangan Bareskrim Mabes Polri, kedatangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan moderenisasi PG Asembagoes.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi maka kami sangat koperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim bareskrim secara profesional,” ujar Deni

“Dalam menjalankan proses bisnis, PTPN I Regional IV selalu mengedepankan budaya Akhlak, GCG dan SOP sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600