Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Perundungan Siswa, Saksi Guru SMA Kristen Gloria 2 Ungkap Kesumbaran Ivan Catut APH

4
×

Sidang Perundungan Siswa, Saksi Guru SMA Kristen Gloria 2 Ungkap Kesumbaran Ivan Catut APH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang kasus Perundungan Siswa, terdakwa Ivan Sugiamto berlanjut agenda saksi. Salah satu saksi mengungkapkan bahwa terdakwa sempat sumbar catut Aparat Penegak Hukum, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/3/2025) siang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan tiga orang saksi, yakni Suwindarto selaku sekuriti, Lazarus dan Daefrianus, yang merupakan guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Example 300x600

Dalam keterangan Lazarus, yang turut serta dalam mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan, saat di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan sempat sesumbar tentang aparat penegak hukum (APH). “Bilang panggil semua polres, polda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua,” kata Lazarus menirukan ucapan terdakwa Ivan di persidangan.

Hal itu senada juga diungkap oleh saksi ketiga, yakni Defrianus selaku Guru Agama Kristen yang juga hadir dalam mediasi tersebut masih mengingat perkataan terdakwa yang dinilai sesumbar. “Beliau (Terdakwa Ivan) bilang Kapolres, polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang saya masih ingat,” ungkap saksi Defrianus.

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Tolak UU TNI di Surabaya, Promeg 96: Demokrasi tidak boleh dibungkam

Menanggapi keterangan saksi dua guru tersebut, terdakwa Ivan membantah. “Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah,” ucap terdakwa Ivan.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto bahwa seluruh kesaksian di persidangan itu punya konsekuensi, para saksi sebelumnya juga telah disumpah untuk berkata jujur.

“Jangan sampai dia (saksi) berkata yang tidak benar. Tadi sama terdakwa sudah dibantah bahwa beliau tidak pernah menyatakan seperti itu. Jadi kami sebetulnya menyangkan juga ya, saksi dua orang kompak berkata seperti itu,” terangnya.

Terdakwa Ivan telah menyampaikan pada Billy maksud dari ucapan kliennya itu disalahartikan oleh kedua saksi. “Yang Ivan katakan tadi dalam persidangan, beliau menyampaikan pada kami kuasa hukum, bahwa kalau butuh pendampingan, mau manggil polsek, polres atau kepolisian gapapa untuk pendampingan mediasi ini,” dalihnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Gusrizal dan Sumpeno sebagai Dewas KPK

“Bukan berarti disalahartikan panggil polsek, polres, polda akan pulang kalau ada saya (Ivan). Ini berbeda sekali,” terangnya.

Sementara menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Widyana menghadirkan tiga saksi yang memang melihat dan berhadapan secara langsung kejadian saat itu juga dengan terdakwa.
“Artinya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu sudah jelas,” singkatnya.

Diketahui dalam berkas surat dakwaan, Ivan Sugiamto diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya setelah mengetahui adanya perselisihan antara anaknya dan korban. Anaknya telah mencoba menyelesaikan masalah, tetapi situasi berkembang menjadi ketegangan di luar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Rugikan PT Telkomsel Rp318 Juta, Firmansyah Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Jakarta Selatan

Korban kemudian dibawa ke hadapan Ivan, yang saat itu tengah emosi. Ivan memaksa korban untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali.

Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang serius, seperti kecemasan, depresi, serta Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban menunjukkan manifestasi klinis yang berat yang mengakibatkan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Ivan Sugianto kini didakwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600