Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

PN Jakarta Barat Perkuat Peran Mediator Non Hakim Melalui MoU

71
×

PN Jakarta Barat Perkuat Peran Mediator Non Hakim Melalui MoU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Koordinator Mediator Non Hakim, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Dahlan, SH, MH, Senin (17/2/2025).

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Satibi, SH, MH, serta jajaran pejabat pengadilan lainnya, seperti Hakim, Panitera, Kabag Umum, Panitera Muda Hukum, dan Koordinator Mediator Non Hakim, Ibu Susy Tan, SH, MH. Para Mediator Non Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat turut hadir dalam pertemuan tersebut.

banner 325x300

Dalam suasana penuh keharmonisan, penandatanganan MoU ini menjadi momen penting untuk memperkuat peran Mediator Non Hakim dalam penyelesaian perkara di PN Jakarta Barat. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan mendukung upaya menciptakan penyelesaian perkara yang lebih adil dan efektif.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal Batu Bara

Selain penandatanganan MoU, acara tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Ketua PN Jakarta Barat kepada para Mediator Non Hakim sebagai pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam menjalankan mediasi di pengadilan.

Baca Juga :  Pasca Audensi dengan Menteri Desa PDT, APDESI Mendukung Pendirian Kopdes MP

Dalam sambutannya, Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Dahlan, SH, MH, mengungkapkan pentingnya peran Mediator Non Hakim dalam sistem peradilan yang efisien dan adil. “Saya mengapresiasi dedikasi serta komitmen para mediator dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik, yang sangat mendukung upaya penyelesaian perkara secara damai dan tanpa melalui proses litigasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asosiasi Mediator Duta Damai Indonesia turut memberikan Piagam Penghargaan kepada PN Jakarta Barat atas upayanya dalam memperkuat sistem mediasi. Sebagai balasan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Mediator Non Hakim yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi luar biasa selama tahun 2024.

Baca Juga :  APDESI Mengapresiasi Perhatian Pemerintah terhadap Kebijakan dan Program Desa

Penandatanganan MoU dan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan mediasi di PN Jakarta Barat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada. Lebih jauh lagi, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan penyelesaian perkara secara adil dan efisien di masa yang akan datang. (Ram)

Example 300250
Example 120x600