Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

SHI Desak Perlindungan Kewibawaan Pengadilan, Pasca Insiden di PN Jakut

7
×

SHI Desak Perlindungan Kewibawaan Pengadilan, Pasca Insiden di PN Jakut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengecam keras insiden yang terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025, yang berakhir dengan keributan antara terdakwa dan saksi korban.

Peristiwa ini, menurut SHI, merupakan tindakan yang merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan, yang dalam hukum Indonesia dikenal dengan istilah Contempt of Court.

Example 300x600

Juru bicara SHI, Catur Alfath Satriya menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewibawaan pengadilan, yang seharusnya dijaga oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

“Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi, karena melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 217 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Catur Alfath Satriya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/2/2025).

SHI menyatakan beberapa langkah penting untuk mengatasi permasalahan ini dan menjaga martabat lembaga peradilan, di antaranya:

1. Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan advokasi dalam menjaga kewibawaan dan martabat hakim, serta memperkuat perlindungan integritas profesi hakim.

Baca Juga :  Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP, MA: Merupakan Hak Konstitusional Presiden

2. Mendorong Mahkamah Agung untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan pengadilan kepada aparat penegak hukum.

3. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam sebagai bentuk solidaritas dari tanggal 10 hingga 14 Februari 2025, sebagai simbol perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan.

4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

5. Mendukung advokat dan organisasi profesi hukum agar senantiasa menjaga kehormatan profesi mereka dalam proses peradilan yang bermartabat.

Baca Juga :  Ketua PN Jakarta Barat Dr. Dahlan Lantik Endang Purwaningsih jadi Panmud Pidana

SHI menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa kewibawaan pengadilan bukan hanya tanggung jawab para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, terutama profesi hukum.

Dalam keterangannya, SHI mengajak seluruh pihak untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan, demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia.

“Dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan peradilan yang lebih transparan, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600