Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Diduga Bayar Rp35 Juta, Pelaku Pencurian Handphone Dilepas Polsek Rungkut

2
×

Diduga Bayar Rp35 Juta, Pelaku Pencurian Handphone Dilepas Polsek Rungkut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya diduga bebaskan pelaku pencurian Handphone bernama Faisol (30). Lepasnya pelaku tersebut diduga adanya uang pelicin sebesar Rp35 juta, pada sekitar 4 hari yang lalu, sejak berita ini di unggahkan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga gembong yang mulai resah melihat pelaku sudah bebas berkeliaran. “Dia (pelaku) sudah diamankan 2 Minggu an, tapi bebas bayar Rp35 juta,” ujar sumber yang enggan namanya di online kan, pada Rabu (22/1/2025) sore.

Example 300x600

Ia juga mengatakan pembebasan pelaku dibantu oleh salah satu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya. “Dibantu oleh orang LSM mas. Kami mulai resah, karena pelaku sering berulah curi elpiji dan alat perabotan rumah tangga warga,” terangnya.

Baca Juga :  Ber-KTP Polri, Pria asal Mojokerto Diduga Aniaya Istri Sirihnya

Terpisah, dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Rungkut Surabaya, AKP Agus Santoso, S.H., M.Si, berdalih tidak tahu atas hal itu. “Kalau saya nggak ada gitu-gituan mas. Jadi tidak ada, atau tidak betul, gitu mas,” dalihnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025) siang.

Baca Juga :  Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua MA Ajak Istri Pejabat Berperan dalam Pencegahan Korupsi

“Jenengan ada buktinya ini biar saya untuk ngawasi anggota,” pungkasnya, melalui chat whatsappnya.

Untuk diketahui, bahwa pelaku Faisol diduga di lepas, pada tanggal 19 Januari 2025. Yang pada sebelumnya ditangkap sekitar 2 Minggu,an di Posko PDI Gembong, Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya, oleh anggota Polsek Rungkut Surabaya.

Baca Juga :  Pasutri Bos Migas, Terancam jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Sementara, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dilakukan di Jalam Yuwono, Wonokromo. Handphone yang dicuri berjumlah 3 unit milik seorang Pegawai Negeri Surabaya (PNS), pada bulan Januari 2024.(Am)

Example 300250
Example 120x600