Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Jual 20 Paket Sabu, Pasutri di Surabaya Dibekuk Polisi

34
×

Jual 20 Paket Sabu, Pasutri di Surabaya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (41) dan RR (35), pada Jumat, (13/12/2024) lalu. Lantaran berkedapatan memiliki 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram, siap di jual lagi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.

banner 325x300

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

Baca Juga :  Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Buat Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Bos CV Sentosa Seal Tersangka Pengerusakan Mobil

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA.

Sementara, pasutri tersebut mengaku bahwa keuntungan dalam menjual sabu, yaitu untuk menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Saat penangkapan, keduanya di saat menggunakan sabu di Rumah Kontrakan. Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Baca Juga :  Hakim di Surabaya Putus Bebas Notaris Dadang, Kuasa Hukum Budiyanto: Sangat Tepat!

Setelah ditangkapnya keduanya tersebut, polisi tetap akan memburu pemasok utama. . “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)

Example 300250
Example 120x600