Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Tagihan Numpuk Rp 33 Miliar, PDAM Surabaya Digugat Perum Jasa Tirta 1

3
×

Tagihan Numpuk Rp 33 Miliar, PDAM Surabaya Digugat Perum Jasa Tirta 1

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I, Fahmi Hidayat menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. Atas dugaan tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air yang menumpuk menjadi sebesar Rp 33 miliar, terhitung selama 7 tahun.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PJT terhadap PDAM Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (24/12/2024).

Example 300x600

Dalam gugatan tersebut, petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.

Baca Juga :  Diduga melakukan Korupsi Aset Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.

PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.

Baca Juga :  Ditemukan Seorang Remaja Tewas Tenggelam di Waduk Kedurus Surabaya

PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.

Baca Juga :  Sejak Balita Hidup Tanpa Kasih Sayang Ayah, Wanita LC: Aku Rindu Sosok Ayah

“Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut,” kata Aris.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihaknya menyiapkan versi tersendiri. “Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600