Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Diduga Korupsi Kandang Sapi, Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan ke Kejati Jatim

56
×

Diduga Korupsi Kandang Sapi, Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya laporkan Hariyanto, S.Sos., selaku mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi pembangunan kandang sapi yang tidak terlaksana, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (27/12/2024).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. “Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.

banner 325x300

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan diantaranya,

Baca Juga :  Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN

1. Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Rombak 10 Hakim PN Surabaya Diganti 14 Hakim Baru

2. Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3. Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4. Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5. Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6. Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Selain 6 point itu, kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Baca Juga :  FORSIMEMA Gelar FGD Terkait Peran Mahkamah Agung dan Media di Era Digital

Selain di laporkan di Kejati Jatim, tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

Atas Laporan tersebut, LSM Triga Nusantara berharap bahwa laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.(Am)

Example 300250
Example 120x600