TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani (GM), sebagai tersangka baru, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat kargo fiktif tahun anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp4,94 miliar.
“Iya benar, ada penetapan tersangka baru inisial GM selaku Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Yanuar Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026).
Dalam perkembangan kasus korupsi anak perusahaan BUMN ini, Kejari Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yaitu FA, selaku mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo. Serta WS, selaku Direktur Utama PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU).
Kasus ini bermula dari rencana kerja 2022 untuk lini bisnis charter pesawat kargo bekerja sama dengan PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU) yang ditugaskan mendatangkan pesawat Boeing 737-300 dari Dubai.
Kendati pesawat tidak pernah tiba dan mitra belum mengantongi sertifikasi resmi, pencairan dana tetap disetujui.
Tersangka GM selaku mantan Dirut diduga mengetahui ketidakberesan tersebut namun tetap melanjutkan proses kerja sama dan pembayaran. Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp4.941.030.000.(Amri)

















