Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Pesawat Kargo Fiktif Rp4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Jadi Tersangka Baru

×

Kasus Pesawat Kargo Fiktif Rp4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Jadi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani (GM), sebagai tersangka baru, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat kargo fiktif tahun anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp4,94 miliar.

“Iya benar, ada penetapan tersangka baru inisial GM selaku Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Yanuar Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026).

banner 325x300

Dalam perkembangan kasus korupsi anak perusahaan BUMN ini, Kejari Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yaitu FA, selaku mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo. Serta WS, selaku Direktur Utama PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU).

Baca Juga :  Bingung Bayar SPP Sekolah Anak, Penjual Bakso di Surabaya Curi HP di Giras Jelindro

Kasus ini bermula dari rencana kerja 2022 untuk lini bisnis charter pesawat kargo bekerja sama dengan PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU) yang ditugaskan mendatangkan pesawat Boeing 737-300 dari Dubai.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Mutilasi di Gang Lompongan Lidah Wetan Surabaya

Kendati pesawat tidak pernah tiba dan mitra belum mengantongi sertifikasi resmi, pencairan dana tetap disetujui.

Baca Juga :  Fotografer Bugil di Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara

Tersangka GM selaku mantan Dirut diduga mengetahui ketidakberesan tersebut namun tetap melanjutkan proses kerja sama dan pembayaran. Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp4.941.030.000.(Amri)

Example 120x600