MOJOKERTO — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto pada Selasa, (27/10/2026). Kehadiran rumah sakit ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional sekaligus mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang telah berdedikasi sebelum peresmian formal ini dilakukan.
“Penghargaan tersebut patut diberikan karena peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa RS Adhyaksa dirancang untuk menjadi pusat pelayanan yang modern, profesional, dan humanis. Lebih dari itu, fasilitas ini memegang peran penting dalam mengintegrasikan aspek kesehatan dengan penegakan hukum di Indonesia.
“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tuturnya.
Terbuka untuk Umum
Meski baru diresmikan hari ini, RS Adhyaksa Jawa Timur sebenarnya telah beroperasi secara aktif. Hingga September 2026, rumah sakit dengan kapasitas 132 tempat tidur ini tercatat telah melayani 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kemitraan, serta membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,23 miliar.
Jaksa Agung memastikan bahwa rumah sakit yang didukung oleh 801 pegawai ini tidak hanya eksklusif bagi internal Kejaksaan, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat.
“RS Adhyaksa bukan hanya diperuntukkan secara eksklusif bagi insan Kejaksaan. Rumah sakit ini adalah milik masyarakat, melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi,” kata Jaksa Agung menegaskan.
Pusat Kesehatan Yustisial
Selain melayani pengobatan umum, RS Adhyaksa Mojokerto diproyeksikan menjadi pilar utama layanan kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan, sesuai dengan amanat Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan. Fungsi ini diharapkan mampu menciptakan proses peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi kemanusiaan.
Ke depan, Burhanuddin berharap RS Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi wadah kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi demi mendongkrak derajat kesehatan masyarakat di Jawa Timur.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar, serta jajaran Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto.(Dom)

















