Bandung, BAROMETER — Perseteruan hukum antara dr. Gina Giptia Humanisa dan mantan kekasihnya, Andre Akbar, kian memanas ke ranah perdata dan pidana baru.
Langkah hukum perdata ditempuh dr. Gina setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Andre dalam perkara penganiayaan.
Dalam gugatan perdata yang terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2026/PN.Bdg, dr. Gina menuntut ganti rugi atas luka fisik dan dampak kerugian yang dialaminya. Nilai tuntutan tersebut mencapai total Rp5,25 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Persidangan perkara perdata tersebut telah memasuki tahap mediasi di PN Bandung pada Selasa (13/10/2026).
Menanggapi gugatan fantastis tersebut, pihak keluarga Andre menyikapinya dengan tenang. Perwakilan keluarga menyebut kerugian akibat perselisihan ini dialami oleh kedua belah pihak. Andre bahkan harus menanggung dampak besar hingga berpindah kampus untuk menyelesaikan pendidikannya.
Kuasa hukum tergugat, Yudi Sugiarto, S.H., M.H., menyatakan pihak Andre tetap terbuka terhadap opsi perdamaian dalam proses mediasi. Namun, mereka menegaskan tidak bersedia membayar ganti rugi finansial mengingat Andre juga menderita kerugian.
”Kalau mediasi mengalami jalan buntu dan berlanjut ke persidangan, biarlah nanti majelis hakim yang menguji substansi dari gugatan tersebut,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Khoirullah, S.H., M.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp berharap proses mediasi ini dapat melahirkan titik temu dan perdamaian bagi kedua belah pihak. Khoirullah menjelaskan bahwa angka tuntutan Rp5,25 miliar tersebut merupakan pengajuan awal dari kliennya dan bersifat fleksibel dalam tahapan mediasi.
”Mengenai nominal tentu tergantung dari kesepakatan. Angka tersebut baru pengajuan dari klien, dan dalam proses mediasi ini memang belum ada kesepakatan. Semoga bisa ada jalan damai,” tutur Khoirullah.
Di sisi lain, konflik keduanya kian kompleks setelah Andre mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dr. Gina ke Polda Jawa Barat. Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1584/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dr. Gina dilaporkan atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah, serta pencemaran nama baik atau fitnah. Dugaan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 373, Pasal 343, dan/atau Pasal 433.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dr. Gina selaku pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan balik tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau proses hukum yang tengah berjalan.
”Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik untuk melihat sejauh mana penanganannya,” jelas Hendra singkat.
Hingga saat ini, proses mediasi atas gugatan perdata Rp5,25 miliar masih bergulir di PN Bandung, sementara penyidikan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik terus diproses oleh Polda Jabar.(Budi)

















