KENDARI, BAROMETER — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sukses mencetak prestasi gemilang dalam implementasi hukum nasional. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta atas keberhasilannya menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sultra mencatat 11 permohonan plea bargain dan seluruhnya telah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan serta dikabulkan oleh majelis hakim. Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim di wilayah Sulawesi Tenggara.
Mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah merupakan satu dari enam instrumen baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan KUHP Nasional. Wakil Jaksa Agung menilai bahwa keberhasilan Kejati Sultra sangat layak dijadikan rujukan dan model percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Sulawesi Tenggara sendiri memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Kasus hukum di daerah ini didominasi oleh berbagai persoalan seperti sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Serta nvestasi, sengketa pertanahan dan aksesibilitas masyarakat terhadap keadilan.
“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat,” ujar Asep N. Mulyana dalam kunjungan kerja bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kendari, Selasa (13/10/2026).
Bahaya Ego Sektoral
Dalam arahannya, Asep N. Mulyana menggarisbawahi bahwa keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada sinergi antarlembaga. Ia mengingatkan para aparat penegak hukum untuk membuang jauh-jauh ego sektoral yang dapat menghambat proses peradilan.
Ego sektoral dinilai memicu berbagai dampak negatif bagi sistem peradilan, seperti ketegangan antarlembaga penegak hukum.
Tersendatnya proses hukum dan ketidakjelasan informasi bagi masyarakat. Serta timbulnya biaya perkara tinggi yang seharusnya dapat dihindari.
Untuk mencegah hal tersebut, Wakil Jaksa Agung mengimbau agar hubungan harmonis di tingkat pimpinan pusat dapat diimplementasikan hingga ke tingkat satuan kerja di kabupaten dan kota. Communications dua arah antara pusat dan daerah juga harus terus diperkuat guna mengevaluasi kendala di lapangan secara berkala.
Meskipun mendorong solidaritas yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Asep menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.
Solidaritas yang dibangun harus tetap berlandaskan pada integritas dan penghormatan terhadap independensi lembaga. Proses pembuktian dan penentuan putusan perkara sepenuhnya tetap menjadi domain peradilan yang mandiri dan bebas dari intervensi.
Melalui kunjungan kerja terpadu ini, diharapkan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih sistematis, efisien, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat luas.(Dom)

















