BATAM, Barometer — Bea Cukai (BC) Batam berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal dan dugaan penyelundupan yang marak terjadi di pelabuhan tikus kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selain mengawasi jalur tikus, pihaknya juga menegaskan akan menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang semakin meluas.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bea Cukai Batam melalui Humas Layanan Informasi BC Batam dengan nomor +62 882-9698-XXXX secara tertulis pada Jumat (2/10/2026).
“Selamat sore pak, terkait dugaan kegiatan ilegal Jembatan 3 Barelang akan kami atensi. Jika terbukti adanya pelanggaran, pasti kami lakukan penindakan,” tulis Humas BC Batam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
Operasi Cukai dan Rokok Ilegal
Komitmen penindakan ini mencuat di tengah keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam. Beberapa merek rokok ilegal yang kini menjadi sorotan di antaranya adalah Manchester, UFO, R7, dan PSG. Rokok-rokok ini beredar luas di pasaran seolah tidak tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bisnis barang kena cukai ilegal ini diduga dikelola oleh seorang berinisial WL. Jaringan ini disinyalir melakukan penyelundupan lintas provinsi menggunakan jalur laut dan darat.
Meski tanpa pita resmi, distribusi rokok seperti Manchester dan UFO dilaporkan berhasil menembus pasar Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, hingga Sumatra Selatan.
Menanggapi fenomena tersebut, Humas BC Batam menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan pengawasan intensif di lapangan.
“Terkait rokok ilegal, kami terus melakukan operasi cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait juga terus kami jalin,” tambah pihak Humas BC Batam.
Di sisi lain, isu miring yang menyeret WL tidak hanya seputar rokok ilegal. Pengusaha tersebut santer dikabarkan turut bermain dalam bisnis haram lainnya, mulai dari penyelundupan daging sapi merek Alana ilegal yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina resmi, hingga dugaan penyelundupan komoditas barang bekas (balpress) serta limbah luar negeri.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari Bea Cukai Batam beserta jajaran aparat penegak hukum terkait untuk membersihkan jalur-jalur tikus Barelang dari praktik penyelundupan yang merugikan negara tersebut.(Yat)

















