Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Dua Penjudi di Sidoarjo Dituntut 3 Bulan Penjara

×

Dua Penjudi di Sidoarjo Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, BAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Rahmawati S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap dua orang penjudi kartu remi yaitu Nyoto dan Moch Farid Adi Ferdana.

Baca Juga :  Ketua MA Lantik Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Militer, dan Hakim Ad Hoc Tingkat Kasasi

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 427 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Nyoto dan Terdakwa II. Moch Farid Adi Ferdana dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dipersidangan, pada Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Hermanto Oerip Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Kasi Intel Iswara: Eksekusi Segera Dilakukan

Sementara, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 set alat Judi Kartu Remi
dirampas untuk dimusnahkan. Begitupun
uang tunai sebesar Rp. 395 ribu dirampas untuk negara.(Am)

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jual Aset PTPN, Kejatisu Amankan Rp150 Miliar dari PT. DMKR
Example 120x600