SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dituding tidak serius menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Ahmad Edy. Tudingan itu sempat viral di TikTok dan menuduh aparat mengabaikan permohonan keadilan Restoratif Justice (RJ)
Atas tudingan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan perkara tersebut sejak awal tidak memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. “Tidak semua perkara bisa restorative justice. Ada parameter dan syarat yang harus dipenuhi. Kami sangat selektif,” kata Ida Bagus, saat jumpa pers, pada Rabu (7/1/2026) siang.
Menurut jaksa, perkara ini dipecah menjadi tiga berkas dengan tiga terdakwa diantaranya Ahmad Edy bin Mat Halil, Ahmad Fauzi bin Naryo, dan Ismail bin Moch. Sjufa’i. Pemecahan berkas dilakukan untuk menyesuaikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian tindak pidana.
Seluruh berkas, kata Ida Bagus, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ahmad Edy diserahkan ke jaksa pada 2 Desember 2025, Ahmad Fauzi pada 10 Desember 2025, dan Ismail menyusul pertengahan Desember 2025. “Tahap II sudah dilakukan. Perkara siap disidangkan,” ujarnya.
Lanjut Kasipidum, kasus ini bermula dari penyewaan sejumlah kendaraan yang kemudian tidak dikembalikan. Modusnya beragam: GPS dilepas, pelat nomor diganti, hingga kendaraan dialihkan atau digadaikan ke pihak lain. “Pola ini dilakukan berulang. Ada perencanaan,” kata Ida Bagus.
Dalam dakwaan, Ahmad Edy dan Ahmad Fauzi disebut menyewa beberapa unit Toyota Innova dari rental Cipta Pesona Internusa (CPI) milik Deny Prasetya. Setelah masa sewa berjalan, kendaraan justru dialihkan dan digadaikan ke pihak lain dengan nilai puluhan juta rupiah. Salah satu unit digadaikan Rp40 juta, unit lain bahkan Rp80 juta. Sebagian uang dipakai membayar sewa, sisanya untuk keperluan lain.
Akibat perbuatan itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan juga menepis klaim bahwa pengembalian uang Rp150 juta oleh para terdakwa bisa menjadi dasar keadilan restoratif. “Dana itu hanya akumulasi biaya sewa, bukan penggantian kerugian akibat tindak pidana. Ini bukan restitusi atas kerugian korban. Jadi tidak menghapus unsur pidana,” tegasnya.
Merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian kecil, dan bukan pengulangan tindak pidana. “Perkara ini tidak memenuhi kriteria itu. Sejak awal kami berpandangan tidak layak diajukan restorative justice,” ungkap Ida Bagus.
Ia menambahkan, setiap pengajuan keadilan restoratif harus melalui pra-ekspose dan ekspose kepada pimpinan, dengan keputusan akhir berada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi. “Bukan keputusan pribadi jaksa. Kami bekerja profesional, objektif, dan sesuai aturan. Kami tidak terpengaruh viral. Perkara tetap diproses sesuai hukum,” pungkas Ida Bagus.
Pada sebelumnya, Video Ahmad Edy yang beredar di TikTok menyebut aparat tidak serius dan mengabaikan permohonannya. Namun, Kejari Surabaya menampik tudingan itu.(Am)



















