SURABAYA – Setelah jalani sidang putusan, Mustafa Risal terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat 5,4 gram terlihat tidak di borgol oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Haiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal itu diduga dilakukan dengan sengaja oleh jaksa Suparlan. Sementara Terdakwa lain tetap mengenakan borgol besi di pergelangan tangannya, ada apa?

Terdakwa tersebut diketahui seorang residivis narkoba ini terlihat berjalan dengan santai, saat digelandang ke ruang tahanan tanpa borgol besi.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Alex Adam menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Berdasarkan keterangan saksi, bukti bukti dan keterangan terdakwa selama dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I dan sepakat atas dakwaan Jaksa penuntut umum,” terang Hakim Alex.

“Berdasarkan musyawarah dengan para Hakim anggota, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsieder 6 bulan kurungan,” tambah Hakim Alex.

Atas putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, terdakwa yang pernah divonis pidana 4 tahun penjara pada 10 Mei 2022 atas kepemilikan 11 butir extacy tersebut, menyatakan banding.”Saya menyatakan banding yang mulia,” pungkas terdakwa.

Untuk diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mustafa Risal, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Kalianak Surabaya melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Awalnya terdakwa mendapatkan 1 bungkus plastik Narkotika jenis Sabu dengan berat 3 gram dengan harga Rp. 900 ribu per gramnya dan 12 butir pil Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto
± 5,410 gram dengan harga Rp. 270 ribudari Sdr. NYOSS (DPO).

Kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 poket plastik klip dan menjualnya kepada Sdr, DANIEL (DPO) sebanyak 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,288 gram seharga Rp. 500 ribu dan 12 butir pil Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 gram seharga Rp. 3,5 juta dan terdakwa mendapatkan keuntungan menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 100 ribu per gramnya dan Narkotika jenis extacy sebesar Rp. 80 per butir nya.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di depan rumah Jl. Ketintang permai BE-06 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya, saksi SANDY DIKDAYA FITROH dan saksi SEPTIAN DWI ANDRY DWI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa.

Selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,776 gram, 12 butir Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah HP Vivo Y21 warna biru, 1 tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Atas Perbuatan Terdakwa, Terdakwa didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)