Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Usai Ditangkap di Area Diskotek Triple, DJ Moniq dan 2 Rekannya Direhabilitasi

8
×

Usai Ditangkap di Area Diskotek Triple, DJ Moniq dan 2 Rekannya Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Usai ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di area parkiran Diskotek Triple, DJ Moniq (20) asal Lampung dan dua rekannya yaitu AL (24) dan JL (28) asal Surabaya direhabilitasi, pada Senin (12/1/2026) siang.

Ketiganya direhabilitasi atas dasar rekomendasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya. “Penyidik pembantu unit 3 membawa 3 orang tersangka tersebut untuk dilakukan asesmen di BNN kota Surabaya, dengan hasil rekomendasi direhabilitasi,” ujar AKP Idham Shalasa, Kanit 3 Sat Resnarkoba Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/1/2026).

banner 325x300

Ketiganya dilakukan rehabilitasi secara terpisah MG dan JL di yayasan Ashefa Griya Pusaka. AL di yayasan Rumah Kita. “Tersangka MI als MONIQ dan JL dilakukan rehabilitasi Rawat Inap paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di yayasan Rehabilitasi Ashefa. Untuk AL dilakukan rehabilitasi Rawat Inap paling lama 3 bulan di yayasan Rehabilitasi Rumah kita Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  SHMRSS Tak Kunjung Terealisasi, PT PP Property Tbk Surabaya Kembali Digugat

Untuk diketahui, kronologi penangkapan berdasarkan Laporan informasi dari masyarakat anggota melaksanakan giat Lidik dan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis Sabu di TKP 1 dan mengamankan AL, dan JL saat sedang berada didalam kamar kos milik MG dan dilakukan pemeriksaan ditemukan beserta barang bukti diatas yg mana milik MG.

Baca Juga :  Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

Selanjutnya anggota melakukan Lidik lanjutan ke TKP 2 dan mengamankan MG saat di parkiran Triple X club surabaya. Kemudian petugas melakukan introgasi awal kepada AL, MG, dan JL menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi Gosend membeli seharga Rp. 500 ribu sebanyak 2 pocket guna untuk digunakan bersama sama di kamar kos milik MG.

Baca Juga :  Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Surabaya di Sidang

Saat digeledah ditemukan 2 pocket sabu,
1 pipet kaca sisa pakai dan 2 buah Handphone.

Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan ketiganya beserta BB ke Mako Polrestabes Surabaya guna proses riksa selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600