Tingkatkan Ekonomi Desa, Kajari HSU Berhasil Dampingi Bundes Buat Izin Obat Tradisional ke BPOM RI
JAKARTA – Luar biasa, sebagai Jaksa yang juga Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH memiliki sisi humanis, dibalik ketegasannya dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi.
Pasalnya, baru-baru ini Ia mendampingi Bumdes Desa bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggiir Kabupaten Hulu Sungai Utara provinsi Kalimantan Selatan, membantu masyarakat untuk mendapatkan izin edar obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Republik Indonesia tahun 2025.
Hasilnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 1699 / Reg / TR / 2025, BUM DESA BERSAMA KAYUH BAIMBAI diberikan izin persetujuan dan berlaku selama lima tahun, sampai 14 November 2030. Izin tersebut ditandatangani Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Imelda Ester Riana P, ST, MKM.
Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH mengatakan diakhir tahun 2025 ini pihaknya hadir dengan warna berbeda dengan cara yang Humanis. Sebab, Kejaksaan HSU hadir bukan saja untuk menjerat para pelaku Korupsi, tetapi memberikan edukasi dan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penguatan tata cara pengelolaan keuangan negara yang ada di tingkat Kabupaten maupun Desa.
“Warna berbeda dan humanis yang kami lakukan dalam mendampingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan izin edar usaha kecil obat tradisional, dan akhirnya berhasil,” ujarnya kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Albert, biasa dia disapa menyatakan kami sebagai Aparat penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah kerja Kejari HSU.
“Jadi, Kejaksaan bukan hanya menindak, tapi juga membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Ada ekonomi berputar dan ada harapan putaran ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.
“Dan ijin edar albumin dari BPOM ini baru satu dan pertama Bumdes di Kalimantan Selatan yang dapat ijin edar albumin di Propinsi Kalimantan Selatan ini,” sambungnya.
Albert menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Kejari HSU untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (Bundes) mendapatkan persetujuan pendaftaran, penerbitan izin edar dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram.
“Produk ini merupakan inovasi anak bangsa, jadi kita hadir disini membantu setiap pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, dan tetap harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh BPOM RI,” pungkasnya. (Amri)

