Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkbisKejaksaan

Tingkatkan Ekonomi Desa, Kajari HSU Berhasil Dampingi Bundes Buat Izin Obat Tradisional ke BPOM RI

5
×

Tingkatkan Ekonomi Desa, Kajari HSU Berhasil Dampingi Bundes Buat Izin Obat Tradisional ke BPOM RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Luar biasa, sebagai Jaksa yang juga Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH memiliki sisi humanis, dibalik ketegasannya dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, baru-baru ini Ia mendampingi Bumdes Desa bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggiir Kabupaten Hulu Sungai Utara provinsi Kalimantan Selatan, membantu masyarakat untuk mendapatkan izin edar obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Republik Indonesia tahun 2025.

banner 325x300

Hasilnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 1699 / Reg / TR / 2025, BUM DESA BERSAMA KAYUH BAIMBAI diberikan izin persetujuan dan berlaku selama lima tahun, sampai 14 November 2030. Izin tersebut ditandatangani Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Imelda Ester Riana P, ST, MKM.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH mengatakan diakhir tahun 2025 ini pihaknya hadir dengan warna berbeda dengan cara yang Humanis. Sebab, Kejaksaan HSU hadir bukan saja untuk menjerat para pelaku Korupsi, tetapi memberikan edukasi dan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penguatan tata cara pengelolaan keuangan negara yang ada di tingkat Kabupaten maupun Desa.

“Warna berbeda dan humanis yang kami lakukan dalam mendampingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan izin edar usaha kecil obat tradisional, dan akhirnya berhasil,” ujarnya kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Begini Sikap Komjak Terkait Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus

Menurut Albert, biasa dia disapa menyatakan kami sebagai Aparat penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah kerja Kejari HSU.

“Jadi, Kejaksaan bukan hanya menindak, tapi juga membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Ada ekonomi berputar dan ada harapan putaran ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp4,15 Miliar ke Perum Bulog

“Dan ijin edar albumin dari BPOM ini baru satu dan pertama Bumdes di Kalimantan Selatan yang dapat ijin edar albumin di Propinsi Kalimantan Selatan ini,” sambungnya.

Albert menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Kejari HSU untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (Bundes) mendapatkan persetujuan pendaftaran, penerbitan izin edar dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram.

“Produk ini merupakan inovasi anak bangsa, jadi kita hadir disini membantu setiap pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, dan tetap harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh BPOM RI,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600