Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

91
×

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selasa (24/12/2024).

Ketiga hakim yang menjadi terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, SH, Heru Hanindyo, SH, dan Mangapul, SH, dihadirkan dalam sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300

Dalam sidang Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso, SH, dengan anggota Toni Irfan, SH, dan Mardiantos, SH, ini JPU mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait perkara dengan terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan Temukan Puluhan Miras di Cafe Pesisir Kenjeran

Menurut JPU, kasus ini terungkap pada 23 Oktober 2024, Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah ketiga terdakwa di Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan uang asing yang diduga terkait dengan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian

Setelah penggeledahan, ketiga terdakwa dibawa untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 31 Oktober 2024.

Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf jo Pasal 18 yang mengatur tentang suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Dilacak dari BSD, Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Denpasar

Erdakwa Erintuah Damanik, SH, dan Mangapul, SH, tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum. Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo, SH, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan.

Sidang lanjutan untuk Heru Hanindyo dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukumnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600