SURABAYA – Pembebasan Bersyarat alias PB Imam Sumantri alias Kriwul (43) warga Raci Benowo Surabaya, Terdakwa penganiyaan yang menewaskan korban Farid di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raci terancam gugur alias di copot.

Hal itu secara otomatis PB Mantan Nara Pidana ((Napi) Imam Sumantri akan gugur yang diajukan dulu disaat menjadi tahanan dalam perkara narkotika. Gugurnya PB tersebut lantaran Imam Sumantri alias Kriwul terjerat tindak pidana baru dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang meninggal dunia.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jatim, Alzuarman menanggapi adanya seorang napi yang terjerat kasus lain, sebelum jatuh tempo masa tahanannya habis secara otomatis akan gugur PB nya.

“Dia pengajuan PB, sebelum jatuh tempo masa tahanannya habis, secara otomatis gugur, dan kita cabut. Kita tambahkan ke hukuman vonis tindak pidana yang baru itu,” ujar Alzuarman mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, pada Senin (3/10/2025).

Ia juga menjelaskan PB bisa gugur jika narapidana terjerat kasus lain atau melakukan pelanggaran lain yang menyebabkan pencabutan PB. Pencabutan dapat terjadi jika narapidana tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, seperti tidak melapor, tidak mengikuti program pembinaan, atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pencabutan pembebasan bersyarat
jika narapidana kembali melakukan tindak pidana, hak PB-nya akan dicabut. Jika hak PB dicabut, narapidana akan kembali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa masa hukumannya,” jelasnya.

Alzuarman juga menerangkan bahwa PB bukanlah kebebasan penuh, melainkan masa transisi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. “Pelanggaran terhadap syarat-syarat ini akan menyebabkan pencabutan hak tersebut,” terangnya.

Selain itu juga ada beberapa poin PB yang dapat dicabut secara otomatis diantaranya, tidak memenuhi kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebanyak tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang telah ditetapkan. “Tindakan narapidana yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat juga berdampak pencabutan secara otomatis,” pungkas Alzuarman.

Untuk diketahui dalam berkas dakwaan JPU, bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa Imam Sumantri alias Kriwul didatangi oleh saksi Mohammad Shodiq dengan tujuan menyampaikan jika 13 batang besi pagar rumahnya dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta bantuan Terdakwa untuk mencari 13 batang besi pagar tersebut.

Selanjutnya sekira jam 16.30 WIB Terdakwa bersama Shodiq berangkat berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah dengan No. Polisi L 5336 DX untuk mencari 13 batang besi pagar rumah yang dicuri oleh seseorang tersebut di sekitar daerah Benowo dan daerah Pakal Surabaya.

Bahwa masih pada waktu yang sama sekira jam 17.30 WIB ketika melintas di makam raci, Benowo Terdakwa dan Shodiq melihat 13 batang besi pagar yang dicari tersebut tersebut berada di lapangan bola Benowo yang bersebelahan dengan Makam Islam Raci. Untuk mencari tahu siapa orang yang mengambil pagar tersebut, Terdakwa mengawasi situasi sekitar dengan menduga apabila orang yang mengambil 13 batang besi pagar tersebut adalah orang yang mencuri besi pagar.

Kemudian saat sekira jam 18.00 WIB terdakwa melihat korban Farid (meninggal dunia) datang bersama dengan 2 orang temannya untuk mengambil pagar tersebut dengan cara bergantian. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa mendekati sekitar pagar tersebut berada dan saat korban akan mengambil pagar, Terdakwa menangkapnya, sedangkan teman dari korban melarikan diri.

Bahwa korban berusaha melarikan diri dengan cara melawan ketika ditangkap oleh Terdakwa. Atas hal tersebut membuat terdakwa untuk menarik baju yang dikenakan oleh korban hingga menyebabkan Terdakwa terseret sejauh 2 meter dan Terdakwa dengan korban terlibat saling pukul. Terdakwa memukul menggunakan tangan kosong bagian kanan dan kiri secara bergantian ke arah kepala, dada, kedua tangan, kedua kaki, dan perut secara tidak terarah hingga antara Terdakwa dan korban berguling – guling masuk ke dalam Makam Islam Raci.

Setelah selama 10 sampai dengan 20 menit, Terdakwa memanggil Shodiq dengan maksud meminta pertolongan untuk pulang, dan Shodiq masuk ke dalam makam dengan membawa Terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia di tempat. Dan Terdakwa Imam Sumantri didakwa dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Berbeda pada sebelumnya, keterangan Kuasa hukum korban Farid, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, bahwa berdasarkan informasi, korban sebelum meninggal diajak oleh 3 temannya, 1 diantaranya jemput di rumah korban dan 2 teman lain menunggu di depan gang. Entah diajak melakukan pencurian ataupun yang lainnya. “Korban itu pelaku curi besi, dan pelakunya ada empat orang, yang pukul hanya satu orang diduga oknum TNI. Saat itu teman korban datang ke rumah pakdenya korban. Bilang kalau korban mencuri ketemu dan ketangkap,” kata Komang, pada Sabtu (18/1/2025) lalu.(Am)